Nazaruddin Abaikan Panggilan KPK + Nazaruddin Minta Barang Bukti Dihadirkan dalam Sidang


Penasehat Hukum Muhammad Nazaruddin Elza Syarief memastikan bahwa kliennya itu tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa Kamis (22/12) hari ini. “Nazaruddin ada protes. Sehingga, dia tidak mau hadir Kamis (22/12) ini,” kata Elza Syarief saat dihubungi SP, Kamis (22/12).

Menurut Elza, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut protes dengan surat panggilan KPK. Sebab, dalam surat tersebut disebutkan Nazaruddin sebagai pemilik Permai Grup dan PT Anugerah Nusantara.

“Nazaruddin minta saya membuat surat kepada KPK supaya merubah status dalam surat panggilan tersebut menjadi mantan anggota DPR RI,” jelas Elza.

Hanya saja, ketika ditanya mengenai pemeriksaan untuk kasus penyelidikan dugaan korupsi apa, Elza mengaku belum tahu. Sebab, belum melihat langsung surat panggilan tersebut. “Saya belum tahu akan diperiksa untuk kasus apa,” kata Elza.

KPK menjadwalkan memeriksa terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin sebagai saksi pada Kamis (22/12) ini. Hanya saja, KPK tidak mengungkap pemeriksaan untuk kasus apa.

“Iya, rencananya Nazaruddin dimintai keterangan,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat kepada SP, Kamis (22/12).

Hanya saja, Priharsa tidak mengungkap pemeriksaan tersebut untuk kasus apa. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di KPK

 

Nazaruddin Minta Barang Bukti Dihadirkan dalam Sidang

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin meminta kepada Majelis Hakim supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti dalam proses persidangan berikutnya yang rencananya akan digelar tahun depan.

“Saya meminta supaya nanti JPU menghadirkan barang bukti (barbuk) yang dituduhkan kepada saya. Jangan nanti barbuk sudah ada, tetapi saya tidak pernah terima itu,” kata Nazaruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

Selain itu, Nazaruddin juga meminta supaya JPU menghadirkan berita acara penggeledahan dan bukti-bukti hasil penggeledahan di hadapan pengadilan.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu terancam dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan membayar denda paling banyak Rp 1 Miliar. Sebab, didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Kompleks Stadion Jakabaring, Palembang.

“Terdakwa membantu PT Duta Graha Indah (DGI) tbk menjadi pemenang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Dengan maksud, menerima imbalan dari pihak lain. Dimana, menyalahi tugasnya sebagai Anggota DPR RI,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wiradana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut JPU, Nazaruddin menerima hadiah atau cek sebanyak lima lembar yang diterima melalui stafnya, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. Patut diduga karena ada hubungannya dengan jabatannya, yaitu sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang memiliki kewenangan dalam mengurus proyek penganggaran.

Dua cek pertama diterima sekitar bulan Februari 2011. Dengan nilai masing-masing Rp 1.065.000.000 dan Rp 1.105.000.000 yang dicairkan tanggal 25 Februari 2011.

Kemudian, dua cek berikutnya diterima beberapa hari sebelumnya masing-masing senilai Rp 1.120.000.000 dan Rp 1.050.000.000. Dan satu lembar cek yang diterima pada bulan Maret 2011 senilai Rp 335.700.000. Jumlahnya menjadi Rp 4,6 miliar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *