Nazaruddin Tidak Mungkin Lolos Jerat Hukum


Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko mengatakan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin tidak akan lolos dari hukuman pidana.
Walaupun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat dengan menggunakan pasal pencucian uang.

“Dari informasi yang terungkap salama ini, minimal penyuapannya pasti kena,” kata Danang saat dihubungi SP, Sabtu (19/11) pagi.

Sebab, lanjut Danang, dua terdakwa lain dalam kasus suap yang sama, yaitu Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dan Mohamad El Idris telah diyantakan bersalah oleh Majelis Hakim. Dan diketahui berulang kali
Rosa menyatakan Nazaruddin bersalah.

Ditambah lagi, jelas Danang, mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut sempat melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional. Dimana, sikap tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora).

Hanya saja, Danang menyayangkan tidak digunakannya UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat Nazaruddin. Padahal, beberapa aspek money loundering (pencucian uang) sudah terpenuhi. Contoh, bagaimana Nazaruddin memecah-mecahkan uang.

“Jika menggunakan UU TPPU semua aset sudah dapat dibekukan. Tetapi, kita tidak mengerti strategi dari KPK. Mungkin data-data mengenai rekening dan aset belum terpenuhi,” ungkap Danang.

Lebih lanjut, Danang menyatakan semua keputusan akhirnya tergantung dari pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bersalah atau tidak.

Meskipun demikian, Danang menghimbau supaya Nazaruddin bicara banyak mengenai fakta yang dia ketahui dalam persidangan nantinya. Sehingga, semua tahu dimana permasalahan yang sebenarnya.

“Jika dia masih memiliki kepedulian terhadap bangsa ini, lebih baik bicara semua yang diketahui di pengadilan nanti,” ujar Danang.

Pekan lalu, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP menyatakan berkas perkara suap milik tersangka Muhammad Nazaruddin akan masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pekan depan.

“Kasusnya (Nazaruddin) akan dilimpahkan ke Pengadilan minggu depan,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Tetapi, sayangnya KPK telah menegaskan tidak menjerat Nazaruddin dengan UU TPPU. Melainkan, menggunakan pasal penyuapan dari UU Tipikor.

Kamis (10/11) siang, KPK melakukan penyerahan tahap dua terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Nazaruddin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *