Berkas Nazaruddin Belum Lengkap


Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan berkas perkara milik Nazaruddin belum dilimpahkan ke penuntutan. Itu artinya, berkas perkara milik mantan politikus Partai Demokrat tersebut belum lengkap. “Belum (dilimpahkan ke penuntutan),” kata Johan Budi melalui pesan singkat kepada SP, Jumat (28/10).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah secara terpisah, Kamis (27/10) mengatakan, drama kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games akan memasuki babak baru. Pasalnya, perkara tersangka Muhammad Nazaruddin akan segara masuk ke persidangan. “Mungkin segera disidangkan, mudah-mudahan awal bulan Nopember,” ucapnya.

Dengan masuk ke persidangan, lanjut Chandra, diharapkan pernyataan yang selama ini disampaikan Nazaruddin bisa dibuktikan. Sehingga, siapapun yang mendapatkan uang dari Nazaruddin terkait proyek pembangunan Wisma Atlet dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tetapi, tentu harus buktikan terlebih dahulu letak pencucian uang dalam kasus pokoknya. Sehingga, dalam kasus suap Wisma Atlet bisa diterapkan UU TPPU.

Bahkan Chandra mengatakan yang terpenting adalah terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang hasil korupsi. Sehingga, tidak menjadi penting apakah uang suap Wisma Atlet mengalir ke Partai Demokrat atau tidak. “Kita sepakat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penggunaan UU TPPU dalam penyidikan dan penuntutan. Ini sedang kita matangkan,” ungkap Chandra.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games sejak Kamis (30/06). Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut tersangkut dalam perkara suap terhadap Sesmenpora, Wafid Muharam, setelah mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Rosa ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Nazaruddin diduga adalah pemilik dari PT Anak Negeri, yaitu perusahaan yang diduga terkait dalam kasus suap terhadap Wafid Muharam. Selain itu, Nazaruddin juga memegang peranan penting dalam kasus suap tersebut. Karena, selaku mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Nazaruddin diduga mengetahui aliran dana dari proyek pembangunan tersebut, baik di partai maupun di DPR.

Nazaruddin sendiri sempat menjadi buronan internasional karena melarikan diri ke luar negeri. Pelarian mantan politikus Partai Demokrat ini berawal dari tanggal 23 Mei 2011. Dimana, Nazaruddin diketahui pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura tepat satu hari sebelum KPK meminta Ditjen Imigrasi mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri pada tanggal 24 Mei 2011. Ternyata Nazaruddin bersembunyi di Cartagena, Kolombia sebelum akhirnya dibekuk interpol di kota tepi pantai itu dan digelandang kembali ke Indonesia.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *