KPK Terima Surat Ijin Pemeriksaan Nazaruddin dari Kepolisian


Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan bahwa KPK telah menerima surat permintaan ijin dari Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.

“Sudah ada surat permintaaan dari pihak Bareskrim untuk meminta ijin bisa melakukan pemeriksaan terhadap Pak Nazaruddin yang berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/11).

Johan menjelaskan bahwa surat permintaan dari Bareskrim tersebut tertanggal 15 November. Dan diterima oleh sekretariat KPK pada tanggal 16 November lalu.

Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Penetapan Nazaruddin diketahui setelah Kejaksaan Agung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut pada tanggal 17 November kemarin.

Dalam SPDP tertanggal 16 November tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atas pencemaran nama baik atau fitnah.

Kasus berawal dari laporan Anas Urbaningrum ke Mabes Polri pada tanggal 5 Juli lalu. Dalam laporan tersebut, Nazaruddin dikatakan melakukan pencemaran nama baik terhadap Anas

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *