Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan, M Jasin mengatakan bahwa tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kemungkinan akan disidangkan pekan depan
“Dalam bulan November ini (Nazaruddin) ke persidangan. “Dalam bulan November ini (Nazaruddin) ke persidangan. Doakan saja minggu depan,” kata Jasin .
Jasin juga menambahkan bahwa berkas Nazaruddin akan lengkap atau P21 dalam waktu dekat ini. Dan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat ini, akan dijerat dengan pasal suap. “Nazaruddin akan dijerat dengan pasal suap dahulu, yang lainnya nanti. Dia menerima suap,” ungkap Jasin.
Sementara itu, Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan Nazaruddin kemungkinan akan dijerat dengan pasal lain dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang jelas, korupsi dan suap sudah jelas. Tetapi ini masih belum final sebab kita masih mungkin menambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan TPPU,” ungkap Busyro, Kamis (3/11).
Namun, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengatakan perlu dikonstruksikan lebih lanjut jika berniat menjerat Nazaruddin dengan UU TPPU.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Chandra M Hamzah mengatakan bahwa kemungkinan Nazaruddin segera disidangkan awal bulan November mendatang. “Mungkin segera disidangkan, mudah-mudahan awal bulan November,” kata Chandra M Hamzah, Kamis (27/10)