Polisi Membubarkan dan Menahan Kumpulan Orang Yang Hendak Beribadah
Jayapura- Untuk mengenang proses penderitaan panjang bagi rakyat Papua, Kami Panitia Ibadah Renungan Penderitaan Rakyat Papua hendak melakukan doa bersama bagi seluruh rakyat Papua di tanah Papua, pada jum’at 1 juli 2011. Dan untuk di jayapura, tempatnya di makam Theys H Eluway.  Titik kumpul untuk di jayapura adalah di perumnas 3, expo, dan di merpati Abepura pada pukul 08.00. sementara titik sentral kumpul adalah di makan Theys H Eluway, sebagai tempat kegiatan doa dilakukan. karena kegiatan dimulai pada pukul 10.00 di Makam Theys H Eluway, maka titik-titik kumpul lain, diwajibkan kumpul jam 08.00, sampai 09.30. Di beberapa titik seperti Expo dan Perumnas 3, dilarang oleh polisi untuk berkumpul. Kemudian di merpati abe, kami ditangkap Polisi. Kami diantaranya adalah Marthen Goo, Herman Katmo, Bovit, Yulian dan Sakarias Takimai.
Penangkapan terhadap kami ini sangat membingungkan, karena kami hanya berkumpul untuk menunggu kendaraan jemputan yang disiapkan panitia untuk menuju tempat Ibadah serta menyampaikan rencana ibadah kepada masyarakat yang melintasi jalan di depan merpati itu. Ada pun spanduk yang kami pajangkan tertuliskan “Doa dan Renungang Penderitaan Rakyat Papua”. Tanpa basa-basi, Polisi datang dan membubarkan kami serta menahan kami, yang kemudian kami dibawah ke Kantor Polsek Abe dan langsung dibawah lagi ke Polresta Jayapura untuk dimintai keterangan. Sesampainya di sana, kami ditanya dan kami hanya berkata “kami mau doa, dan kami bingung karena doa saja bisa dibubarkan oleh Polisi”. Hanya di Papua, Polisi berani membubarkan umat TUHAN yang mau berdoa. Surat pemberitahuan kami sudah masukan ke polda, polresta, polres jayapura, 4 hari sebelum kegiatan. Ko kami dibubarkan?
Polisi sudah melanggar Panca sila butir 1, UUD, dan UU karena membubarkan orang yang berkumpul untuk naik kendaraan panitia guna melakukan ibadah doa dan renungan bersama ini.
Kami panitia melihat bahwa ini adalah upaya mematikan ruang demokrasi di tanah Papua. Kalau “Doa” saja dilarang oleh pihak kepolisian, apalagi kegiatan lainnya. Ini sungguh memalukan Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata Internasional.