Usai Jokowi Cabut Kebijakan Investasi Miras, Anies Baswedan Ditantang Lepas Saham Perusahaan Bir


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kena sentil juga terkait keputusan Presiden Jokowi mencabut kebijakan investasi minuman keras atau miras.

Ia ditantang berani melepas saham Pemprov DKI di perusahaan Bir seperti Jokowi berani sabut investasi miras.

Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta minta Gubernur Anies Baswedan tegas soal rencana melepas saham perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Diketahui PT Delta Djakarta merupakan produsen bir merek Anker, Carlsberg hingga San Miguel.

Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta, Bambang Kusumanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pelepasan saham tersebut.

“Pak Gubernur dan Pak Wagub, Fraksi PAN mendukung 100 persen keputusan untuk menjual saham Delta,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Menurutnya Anies harus berani mengalihkan investasi miras ke sektor lain yang tidak menimbulkan sentimen sosial.

Apalagi pelepasan saham PT Delta Djakarta disebut jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi saat Pilgub 2017 silam.

Kata Bambang, Anies harus mengikuti ketegasan Jokowi yang mencabut Perpres Investasi Miras usai mendengar masukan berbagai pihak termasuk para pemuka agama.

Sebab kepemilikan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI selama ini dinilai hanya jadi bumper pemegang saham lainnya seperti San Miguel.

Mengingat, Pemprov DKI selaku regulator masih punya saham di PT Delta Djakarta.

Sehingga pemegang saham perusahaan bir lain merasa aman atas geliat usahanya di ibu kota.

“Pak Anies harus bisa tegas seperti Pak Jokowi yang membatalkan perpres soal investasi Miras,” ungkap Bambang.

Seperti diketahuim Jokowi cabut Perpres investasi miras di Indonesia, sempat jadi kontroversi di kalangan tokoh ulama dan masyarakat.

Pernyataan Jokowi mencabut Perpres investasi miras ini ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa (2/3/2021).

Dalam video tersebut, Jokowi mengungkapkan alasannya langsung mencabut Perpres investasi miras tersebut.

Jokowi menerima baik masukkan dari para alim ulama terkait Perpres miras.

Baik dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, ormas islam dan tokoh agama lain yang memberikan saran agar investasi miras tidak dilaksanakan.

Bantah Penambahan Saham

Kabar terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada penambahan saham milik Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Djakarta.

Sehingga, pemberitaan yang dimuat dalam salah satu media massa terkait penambahan saham tersebut tidak benar.

“Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi.”

“Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi Jakarta, Faisal Syafruddin dalam siaran pers Pemprov DKI, pada Jumat (13/11/2020).

Lebih lanjut, Faisal menjelaskan, berita tersebut bersumber dari satu dokumen di situs BEI yang di dalamnya komposisi saham tertukar/terjadi kesalahan penulisan antara saham Pemprov DKI Jakarta dan saham San Miguel Malaysia, seperti tautan berikut:

Faisal menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham, antara bulan ini dan bulan sebelumnya.
Pihaknya pun telah melakukan penelusuran dan pengecekan atas komposisi saham tersebut.

Menurutnya, pemberitaan dan unggahan di akun salah satu media massa tersebut terlalu terburu-buru menuliskan ‘Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menambah kepemilikan saham produsen bir, PT Delta Djakarta, per Oktober 2020’.

Penulisan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan mengecek prosedur yang ada, di mana perubahan jumlah saham harus melalui persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang dituliskan dalam pemberitaan menurutnya jelas menyalahi prinsip dasar jurnalistik yaitu disiplin verifikasi dan cover both side.

Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Di antaranya melalui surat;

Pertama, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;

Kedua, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk;

Ketiga, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk.

Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:

– 1984 : sebesar 810.600 saham (35 persen)

– 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30 persen)

– 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25 persen)

– 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25 persen).

DKI Tak Mungkin Tambah Saham Bir

Sementara itu,  Sekretaris BP BUMD DKI Jakarta Riyadi memastikan, informasi tentang penambahan saham di perusahaan bir tersebut tidak benar.

Riyadi pun mempertanyakan sumber kabar tersebut.

“Tidak benar itu. Itu salah. Enggak tahu dari mana sumbernya, yang jelas itu tidak benar,” kata Riyadi.

Menurut Riyadi, pemerintah tidak mungkin menambah saham itu karena anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19.

APBD 2020 yang semula ditetapkan Rp 87,95 triliun, terpaksa menjadi Rp 63,23 triliun dalam APBD-Perubahan 2020.

“Kami enggak mungkin nambah (saham), lah duit dari mana APBD-nya saja terkontraksi kok. APBD kita kan turun bagaimana mungkin membeli saham,” ujar Riyadi.

Jual saham

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon kabar penambahan saham milik pemerintah daerah di produsen bir, PT Delta Djakarta.

Politisi Partai Gerindra ini memastikan, pemerintah daerah tidak berencana menambah saham tersebut.

“Penambahan nggak ada, karena kami juga nggak punya uang, masak nambah saham. Malah tadinya kami mau jual,” kata Ahmad Riza Patria,  Jumat (13/11/2020).

Pria yang akrab disapa Ariza ini mengatakan, penjualan dan pembelian saham membutuhkan proses dan waktu.

Selain itu, DKI juga harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta selaku representasi masyarakat di pemerintahan.

“Kalau dijual sekarang kan harganya masih jatuh, masih Covid-19.  Nanti cari waktu yang tepat,” ujar Ariza.

Meski demikian, dia akan mengecek kabar tersebut.

Pasalnya, dia belum mengetahui secara detail mengenai kabar penambahan saham di produsen bir dari 26,25 persen menjadi 58,33 persen pada Oktober 2020.

“Itu belum tahu, kata siapa dan belum dengar. Itu salah kali informasinya,” ujarnya.( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *