Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara ke DPR.
Penyebabnya, lembaga tersebut memiliki tugas yang tumpang-tindih dengan lembaga lain. “Masih 19 (lembaga) yang sedang kita ajukan (pembubaran) ke DPR.
Karena itu pembentukan badan/lembga yang tumpang tindih yg perlu diintegrasikan,” ujar Tjahjo dalam sambutannya pada Penyampaian Apresiasi
Hasil Evaluasi Pelayanan Publik, Selasa (9/3/2021).
Ini Rinciannya “Nanti akan dibahas karena itu produk daripada undang-undang,” lanjutnya. Menurut Tjahjo, pembubaran 19 lembaga negara itu sedang dikaji secara detail.
Langkah ini melibatkan kementerian terkait dalam menilai lembaga yang bisa diintegrasikan atau tidak dengan lembaga lain. “Dikaji detail, dikoordinasikan dengan kementerian terkait mana saja yang bisa atau tidak bisa diintegrasikan,” tambahnya.
Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).( Kps / Im )