Sidang Baasyir Ricuh


SIDANG terdakwa teroris Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3), diwarnai kericuhan. Tim pengacara Ba’asyir bersikukuh menolak saksi-saksi memberi kesaksian melalui telekonferensi seperti dalam penetapan majelis hakim.

Saat majelis hakim membuka sidang, Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir, mengatakan, pihaknya tetap meminta saksi-saksi hadir di ruang sidang seperti diatur dalam Pasal 173 KUHAP. Jika saksi keberatan berhadapan dengan Ba’asyir, kata dia, hakim dapat memerintahkan mengeluarkan Ba’asyir dari dalam ruang sidang.

Alasan lain, kata Achmad, pihaknya mencurigai adanya rekayasa dari jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa sudah meminta permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 11 Februari 2011. Padahal, kata dia, 16 saksi itu baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011.

“Apabila majelis tidak berkenan (mengabulkan permohonan), kami tidak akan melakukan persidangan telekonferensi,” kata Achmad kepada majelis hakim.

Herry Swantoro, ketua majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah obyektif dalam penetapan itu. Pihaknya telah mengizinkan salah satu pengacara hadir di rutan untuk mengawasi jalannya telekonferensi. Jika ada pelanggaran KUHAP, pengacara dapat langsung protes kepada majelis hakim.

“Untuk itu keberatan penasihat hukum dicatat dan pada saat ini majelis tetap pada penetapan,” ucap Herry kepada tim pengacara Ba’asyir. Untuk diketahui, pihak Ba’asyir tak mengirimkan utusan ke rutan hari ini.

Made R, pengacara Ba’asyir lainnya, kembali mengulangi keberatan yang disampaikan Achmad. Dia menuding penetapan majelis hakim melanggar hukum. “Kalau telekonferensi itu amanat UU kita tidak menolak. Dari awal sidang, majelis hakim hanya mencatat (keberatan), tetapi tidak dirubah. Hari ini kami sangat keberatan,” ucap dia dengan nada tinggi.

“Yang kita takutkan adalah deretan nama-nama yang diajukan itu merupakan rekayasa yang dibangun kejaksaan,” tambahnya.

Andy M Taufik, koordinator jaksa, langsung mengajukan keberatan dengan tudingan pihak Ba’asyir. “Keberatan yang mulia,” kata Andy.

Tak suka pembicaraannya disela, Made langsung berang. “Pengacara kami masih ngomong. Saudara harus bisa hargai orang. Salah saya katakan demikian. Dari awal majelis tidak jujur dalam penetapan persoalan ini,” ujar dia.

Herry tersinggung dengan penilaian Made. “Saudara bersikap sopan ya,” kata Herry. “Ini kitab UU, majelis. Saya katakan majelis harus tahu itu,” teriak Made sambil mengangkat sebuah buku lalu membantingnya.

Herry langsung memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan Made dari ruang sidang. “Keamanan tolong keluarkan pengacara yang tidak bisa bersikap sopan. Keluarkan,” lontar Herry.

Sempat terjadi tarik-menarik antara tim pengacara dan petugas ketika Made akan dibawa keluar. Puluhan pendukung Ba’asyir di dalam sidang terus berteriak. “Penasihat hukum yang tidak bersikap sopan dikeluarkan,” lontar Herry sambil mengetuk palu. Akhirnya, Made dibawa keluar

 

Baasyir dan Pengacara “Walk Out”!

TERDAKWA teroris Abu Bakar Baasyir berserta tim penasihat hukumnya menolak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3). Penolakan itu setelah majelis hakim tetap mengizinkan saksi-saksi diperiksa melalui telekonferensi.

Awalnya, tim pengacara meminta saksi-saksi dihadirkan di ruang sidang sesuai Pasal 173 KUHAP. Jika saksi keberatan berhadapan dengan Ba’asyir, kata tim pengacara, hakim dapat memerintahkan mengeluarkan Ba’asyir dari dalam ruang sidang.

Alasan lain, tim pengacara mencurigai adanya rekayasa dari jaksa penuntut umum. Pasalnya, jaksa sudah meminta permohonan kepada Mahkamah Agung pada 11 Februari 2011. Padahal, kata dia, 16 saksi itu baru mengajukan permohonan pada 15 Maret 2011.

Menjawab tudingan itu, Andy M Taufik, koordinator jaksa, mengatakan, permohonan ke MA itu setelah pihaknya menerima permohonan lisan dari para saksi. Majelis hakim lalu memutuskan tetap pada penetapan.

Sempat terjadi kericuhan di dalam ruang sidang saat salah satu pengacara protes. Mereka menyatakan akan walk out jika majelis hakim tetap pada penetapan.

Atas sikap tim pengacara itu, Ba’asyir menyatakan, “Saya tidak akan mau memilih pembela terkecuali ini. Kalau tidak ada pembela, saya tidak mau hadir karena pembela saya hanya ini. Saya tidak percaya sama sekali teleconference. Ini persoalan perjuangan Islam karena ada rekayasa para thogut.”

Setelah ricuh, majelis hakim lalu memutuskan menghentikan sidang sekitar 20 menit. Saat itu, seluruh pengacara Ba’asyir langsung meninggalkan ruang sidang.

Saat sidang dibuka, Herry Swantoro, ketua majelis hakim, menanyakan kepada Ba’asyir, apakah ia akan mengganti pengacara sesuai Pasal 198 KUHAP.

“Saya tidak akan mencari penasihat hukum, kecuali penasihat hukum yang ada,” jawab Ba’asyir.

Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu sempat menyatakan bahwa pelatihan militer di Aceh bukan teroris.

“Dalam Quran itu I’dad. Maka itu, hukumnya kafir karena telah mengingkari perintah Allah,” klaim Ba’asyir.

Sebelum Ba’asyir keluar, Herry kembali menyatakan telekonferensi tetap dijalankan.

“Apakah saudara tetap di sini?” tanya Herry.

“Saya tidak bersedia hadir,” timpal Ba’asyir.

“Silahkan (keluar),” kata Herry.

Herry mengatakan, pihaknya mengacu Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

“Terdakwa yang sudah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir disidang tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa. Kita akan periksa saksi tanpa kehadiran terdakwa,” terang Herry.

Akhirnya, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tim pengacara maupun terdakwa. Pengadilan akan mendengarkan empat saksi melalui telekonferensi dari Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Depok, yakni Ubaid, Abdul Haris, Hendro Sultoni, dan Sholehudin. Adapun saksi yang akan bersaksi di ruang sidang adalah Syarif Usman dan Dedeh

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *