[JAKARTA] Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir meyakini bahwa Majelis Hakim dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan akan tetap akan melanjutkan proses persidangan.
“Putusan sela itu saya tidak yakin bebas. Karena, pengadilan ini tidak lepas dari politik. Jadi, tidak mungkin hakim dan jaksa akan membebaskan,” kata Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini dari dalam ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Menurut Baasyir, dirinya disalahkan bukan karena kesalahan biasa tetapi karena membela Islam. Karena itu pasti akan tetap diadili di PN Jakarta Selatan. Walaupun, bukti sebenarnya tidak bisa diadili di PN Selatan.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/3) mengagendakan putusan sela. Mejelis Hakim akan memutuskan apakah sidang dengan terdakwa Abu Bakar Baayir akan dilanjutkan atau tidak.
JPU mendakwa Amir Jamaah Anshorut Tauhid tersebut dengan tujuh pasal berlapis. Diantaranya, didakwa melanggar Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dimana, semuanya terkait menggerakkan.
Selain itu, Baasyir juga didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 11 dan Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Abu Bakar Baasyir diduga merencanakan dan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dan terkait juga perencanaan, menggerakan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun dia dalam konteks selaku Amir JAT