Jaksa: Ba’asyir Akui Ada Latihan Militer


Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat, terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir dalam eksepsinya telah mengakui serta membenarkan persiapan fisik dan senjata untuk pelatihan militer di Aceh, yang dianggap Ba’asyir sebagai ibadah.

‘’Berdasarkan isi dan uraian eksepsi terdakwa, secara garis besar terdakwa telah menyatakan dan mengakui serta membenarkan adanya persiapan latihan fisik dan senjata (i’dad) di Aceh,  dan i’dad termasuk ibadah penting dalam Islam,’’ ujar jaksa Andi Muhammad Taufik saat membacakan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (7/3).

JPU memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. Sebab, eksepsi terdakwa tidak beralasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHP.
JPU juga memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU No Reg Perk PDM-1953/JKTSL/EP.2/12/2010 yang dibacakan dalam persidangan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Andi mengungkapkan, JPU tidak mau menanggapi eksepsi terdakwa yang menguraikan proses perkara terorisme itu sejak tahap penyidikan dengan menggambarkan seolah-olah terdapat pesanan dari negara lain, yakni Amerika Serikat, untuk memeriksa dan menahan terdakwa.

Dulmatin

JPU juga tidak mau menanggapi eksepsi terdakwa terkait pertemuan dan isi pembicaraan Ba’asyir dengan Dulmatin yang membahas rencana pelatihan militer di Aceh dan bantahan terdakwa terkait perampokan Bank CIMB Medan serta penyerangan di Warnet Multi Plus Pamulang yang terjadi setelah Ba’asyir ditahan.

‘’Pernyataan penasihat hukum itu tidak perlu kami tanggapi karena sudah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ba’asyir mengatakan dirinya hanya membela umat Islam. Menurutnya, pelatihan militer merupakan bagian dari syariat Islam.
‘’Saya minta kaidah agama jangan dilanggar,’’ katanya.

Salah satu penasihat Ba’asyir, Achmad Michdan mengungkapkan, tanggapan JPU atas eksepsi Ba’asyir itu mencederai keadilan masyarakat. Dakwaan JPU merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi Ba’asyir. Sebab, Ba’asyir dikaitkan dengan tindak pidana perampokan yang terjadi pada saat yang bersangkutan berada di dalam penjara.
Menurutnya, latihan militer di Aceh bukan merupakan tindak pidana. Sebab, tidak ada undang-undang pidana yang melarang pelatihan fisik dan bersenjata. Terkait dana yang dikumpulkan oleh terdakwa, itu bukan khusus untuk pelatihan militer di Aceh.

‘’Itu untuk kepentingan amaliah, untuk program-program yang berkaitan dengan sedekah, untuk bantuan-bantuan ke fakir miskin,’’ katanya usai sidang.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *