Nazaruddin Minta Pindah ke Cipinang + Nazaruddin: Saya Lupa Semuanya + Nazaruddin dan Kasus yang Menjerat Sang Istri + Karena Istri, Sikap Nazar Berubah Drastis


Tak betah berada di Rutan Mako Brimob

Tersangka kasus dugaan penerimaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, M. Nazaruddin, merasa tertekan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, karena itu minta dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan pertama selesai. Agar nyaman diperiksa dia (Nazaruddin) minta dipindahkan dulu, baru dia akan leluasa diperiksa,” kata kuasa hukum M Nazaruddin, OC Kaligis, usai mendampingi pemeriksaan Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (18/8).

Kaligis mengatakan, kliennya juga mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi permohonan untuk tidak menyakiti istri dan anaknya karena dirinya bersedia untuk dihukum seberat-beratnya. Bila perlu, ia minta langsung divonis, tanpa perlu disidik lagi.

Dalam surat Nazaruddin kepada Presiden, tertulis penjelasan bahwa istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini hanya ibu rumah tangga biasa dan tidak terkait kepartaian sama sekali. Karena itu ia meminta agar istri dan anaknya tidak disakiti.

Sebagai imbalannya, Nazar pun berjanji tidak akan bercerita apa pun terkait hal yang dapat merusak nama baik Partai Demokrat.

Atas permohonan pemindahan tempat penahanan tersebut, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto mengatakan bahwa pihaknya belum mendengar sendiri permintaan tersebut dari tersangka. Karena itu belum dapat diputuskan apakah perlu pemindahan tempat penahanannya.

Namun demikian, Bibit merasa keberadaan Nazaruddin di Mako Brimob sudah tepat karena lebih aman mengingat kapasitas tampung di Rutan Cipinang sudah penuh

 

Nazaruddin: Saya Lupa Semuanya

TERSANGKA Muhammad Nazaruddin mengaku lupa semua hal yang berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap atas tender proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang.

Hal tersebut disampaikan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (18/8).

Pernyataan singkatnya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghukum dirinya namun tidak menyakiti anak dan istrinya mengingat mereka tidak berkaitan apa pun dengan kepartaian.

Ia pun mengaku sudah lupa terkait semua hal yang berkaitan dengan pengakuannya saat menjadi buron.

“Anak istri saya jangan diganggu, saya lupa semuanya. Saya mengaku bersalah, bila perlu tidak perlu disidik langsung saja divonis,” ujar Nazar.

Namun demikian, tersangka kasus dugaan penerimaan suap atas pemenangan proyek Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring kepada PT Duta Graha Indah (DGI) ini telah datang di Gedung KPK pada pukul 10.25 WIB.

Ia sempat terhadang beberapa saat oleh para wartawan foto di pintu masuk gedung lembaga antikorupsi itu, namun Nazaruddin yang dibawa dengan mobil penyidik KPK dan dikawal mobil penyidik lainnya akhirnya dapat masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Sehari sebelumnya (17/8), Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan M Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8) pukul 10.00 WIB.

Ia juga mengatakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu terkait dengan posisi dirinya sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang.

Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris, tersangka Nazaruddin disebutkan menjadi pihak yang mengatur “fee” untuk pemenangan PT DGI dalam proyek senilai Rp191 miliar lebih tersebut.

Bahkan, Nazaruddin disebut oleh jaksa di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendapat “fee” terbesar, namun dalam dakwaan tidak disebut adanya aliran dana kepada anggota DPR lain maupun kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disebut-sebut oleh Nazaruddin saat masih menjadi buron

 

Nazaruddin dan Kasus yang Menjerat Sang Istri

Mengapa Nazar bungkam? “Hanya Nazar yang tahu,” kata pengacara Nazaruddin.

Keterangan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mengejutkan publik dan berubah-ubah. Membantah sebelum kabur, menyerang dari pelarian dan kini pasrahmenanggung lara sendiri.

Dalam konferensi pers bersama sejumlah petinggi Partai Demokrat, sebelum berangkat ke Singapura, ia membantah keras terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Nazarduddin juga membantah mengenal Mindo Rosa Manulang, bawahan di perusahaannya yang saat itu sudah jadi tersangka dalam kasus ini.

Keterangan itu kemudian berubah. Nazaruddin menjadi garang dalam pelariannya ke berbagai negara. Dia menyebut sejumlah petinggi Partai Demokrat terlibat kasus suap itu. Dari Sekretaris Jenderal Partai Edhi Baskoro Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat, hingga Ketua Umum Anas Urbaningrum. Dia bahkan menyebut Anas menerima Rp100 miliar dari Hambalang, sebuah proyek pembangunan fasilitas olahraga di daerah Bogor. (Baca: Dua Wajah Anas)

Setelah dibekuk di Cartagena dan dipaksa pulang ke sini, keterangan Nazaruddin ini agak berubah lagi. Dia mengatakan bahwa dia akan bungkam dan tidak mau menyebut keterlibatan sejumlah tokoh partai, akan mengaku lupa, dan rela menanggung sengsara sendiri.

Tapi dia memberi syarat. Apa itu? “Tolong jangan ganggu anak istri saya,” katanya. Tidak boleh diganggu sebab, lanjutnya, sang istri tidak ada sangkut pautnya dengan semua kasus itu dan tidak hubungannya dengan Partai Demokrat. Nazaruddin bahkan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, dan meminta bantuan agar tidak menganggu istrinya, sembari pasrah rela dihukum berapa pun lamanya.(Baca: Jawaban Istana Presiden di Sini)

Mengapa keterangan Nazaruddin itu berubah-ubah? Belum ada penjelasan yang memuaskan soal itu. Sejumlah pengamat bilang bahwa Nazaruddin sudah tidak konsisten semenjak kasus ini meledak. Dulu mengaku tidak kenal Mindo Rosa Manulang, ternyata kenal. Jadi janganlah mudah percaya dengan keterangannya.

Ada juga yang bilang bahwa Nazaurdddin diduga diancam. Banyak waktu dan tempat untuk membuatnya “meriang”. Dari semenjak ditangkap di Kolombia, di pesawat hingga di kamar tahanan di Mako Brimob. Komisi pemberantasan korupsi membantah keras dugaan itu. Komisi itu membeberkan kisah, lengkap dengan video dan foto-fotonya, yang mengambarkan perjalanan Nazaruddin dari Cartagena hingga ruang tahanan yang menunjukan Nazaruddin terlihat santai.

Jadi tidak benar Nazaruddin diancam. Tidak benar di bawah tekanan. Bagaimana tanggapan pengacaranya? “Kami sebagai pengacara tidak tahu persis, karena dia tidak cerita,” kata Boy Afrian Bondjol, pengacara Nazaruddin dari Kantor OC Kaligis dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Jumat 19 Agustus 2011. Dari pernyataannya sesudah diperiksa KPK, Kamis kemarin, 18 Agustus 2011, Nazaruddin mengaku pasrah, asal anak dijaga dan  istrinya tidak diseret.

Kasus Sang Istri

Apakah sang istri, Neneng Sri Wahyuni, memang terlibat serentetan kasus yang menjerat Nazaruddin. Belum jelas memang. Tapi yang diusut oleh KPK adalah kasus lain. Kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya. Ini proyek di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kasus yang membelit Neneng itu pertama kali disampaikan ke publik oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro menyampaikan soal ini sesaat sebelum rapat dengan Tim Pengawas Century DPR di Gedung DPR. Hari Rabu 8 Juni 2011. Sudah ada tersangka dalam kasus ini. Dan saat itu status Neneng sebagai saksi.

“Neneng dipanggil untuk kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ia diduga menerima suap, tapi nilainya belum jelas,” kata Busyro Muqoddas saat itu.

Menurut Busyro, kasus ini terjadi antara tahun 2008 sampai 2010. Meski saat itu statusnya masih saksi, Neneng sudah dicekal. Kapan dicekal? Tanggal 31 Mei 2011. Itu artinya, Neneng dicekal setelah dia pergi menemani suaminya ke Singapura tanggal 23 Mei 2011.

Siapa tersangka dalam kasus ini? Para penyidik sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting sebagai tersangka. Neneng kemungkinan menjadi rekanan dalam proyek ini. Dan dia berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.

 

Mengapa sulit dicari, kan dia sudah dicekal?. Ya, itu tadi, Neneng dicekal setelah dia pergi ke luar negeri.

Pada hari keberangkatan ke Singapura 23 Mei 2011, tim polisi yang mengejar Nazaruddin, belum mengetahui identitas yang digunakan Nazaruddin. Tapi dari data di otoritas bandara ditemukan jejak dokumen yang mencantumkan nama Neneng. Dari situ polisi meyakini Nazaruddin pergi dengan istrinya.

Penyelidikan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Imigrasi di Jakarta.Dari data perjalanan Neneng, diketahui bahwa seseorang bernama Syarifuddin selalu pergi bersama Neneng ke berbagai negara.  Titik terang didapat dari Dominika. “Singkat cerita, diketahui ada empat orang WNI yang masuk bersama ke Dominika, yaitu Nasir, Gareth, Neneng Sri Wahyuni, dan Syarifuddin,” kata Rohadi.

Saat dibekuk polisi di Cartagena, Neneng mendampingi Nazar. Made Subagya, Wakil Dubes RI di negeri itu, mengatakan bahwa beberapa hari setelah Nazaruddin dicokok, sang istri langsung meninggalkan negara itu. “Dia (Neneng) sudah pulang duluan,” kata Made Subagya dalam perbincangan dengan VIVAnews.com lewat telepon, Jumat 12 Agustus 2011.

Pulang ke mana?  Kedutaan Indonesia di Kolombia menerangkan bahwa Neneng pulang ke Kualalumpur, Malaysia, menemui anak-anaknya yang ditiitipkan pada seorang kerabat di sana, saat Nazar dan Neneng lari ke berbagai negara.

Tapi sesudah itu jejak Neneng tidak diketahui lagi. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka, dan sudah meminta Interpol–lewat Mabes Polri–menetapkan Neneng sebagai buronan. Pengacara Nazaruddin OC Kaligis mengatakan, ia pernah berkomunikasi dengan ibu dua anak tersebut. “Dia mau pulang, tapi jangan dizalimi,” kata OC Kaligis di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011. Kaligis menegaskan, Neneng belum tertangkap. Lantas, di mana dia berada? “Saya nggak mau kasih tahu tapi ada di luar negeri.

 

Karena Istri, Sikap Nazar Berubah Drastis

“Jadi, dia siap menelan pil pahit itu. Tidak melibatkan lagi petinggi Demokrat dan KPK.”

Sikap Muhammad Nazaruddin berubah drastis setelah ditangkap Interpol dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang ini tak lagi garang seperti saat masih dalam pelarian.

Bekas buronan Interpol ini tak lagi menyebut keterlibatan bekas koleganya di Demokrat dalam kasus suap itu. Bahkan, Nazaruddin siap pasang badan menanggung ‘dosa’ skandal suap tersebut.

Menurut pengacara Nazaruddin, Boy Afrian Bondjol, perubahan sikap kliennya dipengaruhi faktor istrinya, Neneng Sri Wahyuni. “Salah satunya itu, tapi banyak lagi faktornya,” kata Boy saat berbincang dengan VIVAnews.com, Jumat 19 Agustus 2011.

“Jadi, dia siap menelan pil pahit itu. Tidak melibatkan lagi petinggi Demokrat dan KPK.”

Bahkan, Nazaruddin mengirim surat pribadikhusus untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dia meminta perlindungan kepada bekas ketua dewan pembinanya di Demokrat itu.

Nazaruddin ‘merengek’ agar SBY tidak mengganggu ketenangan istri dan anaknya. Nazarmengaku salah, bersedia dipenjara tanpa pengadilan asal istri, anak, dan keluarganya aman.

Menurut Boy, semua pihak hendaknya menghormati pilihan Nazaruddin ini. “Itu faktanya, kita hormati saja, itu hak beliau yang tidak ingin istrinya dilibatkan.”

Namun demikian, menurut Boy, KPK tetap bisa dan harus mengusust keterlibatan orang lain dalam kasus suap ini meski Nazaruddin tak lagi menyebut keterlibatan orang-orang yang semula dituding kliennya itu.

“Itu kan pendapat Pak Nazaruddin seorang. Kalau KPK serius, bisa-bisa saja mengusut sesuai kewenangannya,” kata Boy.

KPK sendiri telah menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja. Korupsi ini terjadi pada Tahun anggaran 2008 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut KPK, Neneng melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3,  Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Neneng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, keberadaan Neneng yang ikut Nazaruddin kabur masih misterius, dan tak terlihat di Halim Perdanakusuma pada saat kedatangan Nazaruddin. Padahal disebut-sebut saat polisi menangkap Nazaruddin, Neneng sedang bersamanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *