Menjadi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan yang Melek Hukum dan Berintegritas


Menjadi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan yang Melek Hukum dan Berintegritas
dilaporkan: Liu Setiawan

 

Bogor, 31 Juli 2026/Indonesia Media – Advokat hukum kesehatan, Sukendar menilai urgensi melek hukum bagi tenaga medis (dokter) dan tenaga kesehatan (perawat) bisa dengan kegiatan kajian yang diselenggarakan secara rutin, baik internal maupun external management rumah sakit. Dengan kondisi melek hukum, dokter dan perawat memiliki tameng perlindungan kepentingan di tengah potensi konflik terkait dengan pelayanan kesehatan di rumah-rumah sakit. “Ada urgensi, kebutuhan pengetahuan hukum bagi dokter dan perawat di tengah potensi konflik terkait pelayanan. Sehingga dokter dan perawat perlu melek hukum serta berintegritas,” Sukendar mengatakan kepada Redaksi saat ditemui di Rumah Sakit PMI Bogor.

Pelayanan kesehatan di rumah sakit memiliki risiko hukum karena menyangkut keselamatan pasien, kewenangan profesi, komunikasi, dokumentasi dan mutu layanan. Karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan membutuhkan kepastian hukum agar dapat bekerja secara profesional, aman serta bertanggung jawab. “Materi seminar yang kami sampaikan berkorelasi dengan kebutuhan dokter dan perawat di rumah-rumah sakit termasuk PMI Bogor. Management yang waktu itu diwakili direktur keuangan juga memberi lampu hijau kegiatan rutin kajian, seminar terutama mengenai aspek yuridis dan perlindungan hukum. Materi yang kami sampaikan juga dianggap berkorelasi dengan kebutuhan dokter, perawat di tengah tuntutan masyarakat seperti mutu pelayanan, keselamatan pasien dan lain sebagainya,” kata Sukendar.

Ia juga mengklaim, bahwa kegiatan seminar atau kajian selama ini bisa secara offline dan online (webinar). Ketika diundang sebagai pembicara terutama berbagai webinar, sasaran audiens selama ini melulu hanya satu dimensi atau disiplin. Misalkan perawat yang tugasnya hanya pada laboratorium saja. Tapi pada seminar di RS PMI, audiens perawatnya dari berbagai tugas mulai dari yang bertugas pada pemeriksaan laboratorium, fisioterapi, radiologi. “Saya melihat seminar kali ini (di RS PMI), sebagai pemakalah dengan tingkat challenging (tantangan) yang lebih tinggi. Sehingga pada sesi tanya jawab, peserta perawat ajukan pertanyaan terkait tanggung jawabnya di laboratorium, pada pemeriksaan fisioterapi. Dimensi profesionalisme masing-masing perawat saat menunaikan kewajibannya juga lebih banyak ditanyakan pada sesi tanya jawab,” kata Sukendar.

Selain itu, hubungan antara perawat dan management rumah sakit juga menjadi sorotan. Hubungan tersebut sebagaimana layaknya berbentuk hubungan kerja, kontrak, penugasan klinis. Hubungan kelembagaan juga layaknya memuat hak, kewajiban serta tanggung jawab para pihak. Standar profesi dan Standard Operating Procedure (SOP), terutama aspek perlindungan hukum akan lebih kuat bila pelayanan dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan serta SOP yang diterapkan secara konsisten. “sehingga salah satu dokter forensik peserta seminar juga bertanya standar profesi, pelayanan, audit, perbaikan berkelanjutan. Saya jelaskan bahwa terkait dengan tantangan tersebut, dokter juga harus tahu mengenai regulasi, minimal Undang Undang Kesehatan nomor 17/2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023,”kata Sukendar. (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *