Kejahatan Hutan Sudah Berlangsung Selama 40 Tahun


JAKARTA, – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L) yang resmi gagal untuk disahkan menuai keprihatinan. Kegagalan menunjukkan lemahnya pemerintah dalam upaya perlindungan hutan.

“Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah yang selalu mengulur-ulur RUU ini dengan alasan Badan Pemberantasan Perusakan hutan (BP2H) yang sebelumnya diusulkan menjadi Badan Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (BP3L) tidak disetujui,” kata Anggota Komisi IV DPR, KH. Ma’mur Hasanuddin, dalam pernyataannya ke “PRLM”, Jumat (25/11).

Lebih jauh Ma’mur mengatakan, tidak mengerti alasan pemerintah yang membatalkan pembahasan RUU P3L. “Pemerintah hanya beralasan tidak ada kesepakatan lembaga penanggung jawab amanat RUU. Apakah kepolisian, kejaksaan, atau badan tersenduri?” katanya.

Padahal dengan adanya badan yang bertanggung jawab terhadap amanat RUU ini, akan semakin memperkokoh kinerja Kepolisian dan Kejaksaan. “Karena proses terhadap pencegahan dan pemberantasan pelaku kejahatan hutan akan dilakukan lebih agresif”, kata Ketua DPP PKS wilayah Banten, Jakarta dan Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Ma’mur sangat meyakini kejahatan hutan hampir selama 40 tahun berlangsung melibatkan ribuan pejabat yang harus bertanggung jawab. “Sebagai kasus yang paling baru atas keterlibatan 20 pejabat belum termasuk Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan atas pembalakan liar di 14 Perusahaan HTI di Riau,” katanya.

Selain itu, di Jawa Barat, skandal PT Chevron di Desa Cihawuk, Kertasari, terhadap kejahatan hutan yang mendapat pertentangan keras dari Bupati Bandung menunjukkan carut marutnya pengelolaan hutan negeri ini.”Paling mencengangkan terhadap kejahatan hutan merupakan tertinggi kedua setelah Nigeria kemudian disusul Korea Utara,” katanya.

Dengan batalnya RUU P3L ini, Ma’mur meminta kepada menteri Kehutanan, agar membuat masterplan mega projek pengembalian kelestarian hutan nasional. “Menteri Kehutanan mulai saat ini sebaiknya membuat kerangka pembentukan kembali hutan nasional dengan total wilayah 130 Juta hektare seperti keadaan 40 tahun silam,” pintanya.

Selama ini, program Menteri Kehutanan untuk menanam 1 Milyar Pohon dilakukan dengan berbagai kejanggalan. “Pohon-pohon dibagikan tanpa ada konsep penanaman dan perawatan hingga pohon itu benar-benar hidup dan tumbuh. Yang ada hanya bagi-bagi pohon saja”, katanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *