Obrolan Malam # 8:Buku Yang Dipenjarakan


Di zaman Orba-Suharto-Abri, semua buku-buku tulisan orang yang dianggap komunis – kaum kiri
dan kaum demokratis, dilarang beredar. Dilarang dimiliki dan dilarang dibaca. Pernah terjadi, ada
pelanggaran ketika di Jawa Tengah, beberapa anak muda mengadakan diskusi tentang buku
Pramoedya Ananta Toer. Padahal buku Pram itu jelas dilarang, lha, ini didiskusikan! Anak-anak
muda itu ditangkap, dikenai delict sekian dan hukumannya sekian, lalu dipenjara selama 8 tahun! Hal
dan perkara begini hanya terjadi di zaman Orba-Suharto-Abri dulu itu.

Apakah masih bisa seseorang yang mau riset tentang sesuatu disiplin ilmu lalu membutuhkan bacaan
buku-buku terlarang itu? Masih bisa. Ada buku-buku yang dilarang tetapi masih bisa dibaca dan
dipinjam di ruangan tertentu. Buku-buku yang dilarang itu disimpan di perpustakan nasional di
Jakarta. Bisa mau pinjam dan mau baca? Bisa! Tapi sudah tentu ada syaratnya. Seorang teman saya
bercerita tentang pengalamannya ketika mau baca buku yang terlarang itu. Dia harus memenuhi
beberapa syarat. Antaranya minta izin dan harus dapat izin dulu dari :

1 ) Kepala Perpustakaan Nasional. Sudah itu surat izin dari Kepala PN itu harus dibawa ke

2) Menteri PD dan K, pendidikan dan kebudayaan. Buat adanya persetujuan dari Menteri, lalu surat
persetujuan dan izin itu harus dibawa ke

3) Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung harus meneliti dulu. Apakah bisa disetujui atau tidak. Kalau
bisa disetujui, maka surat tanda sudah diizinkan itu, harus dibawa ke

4) Badan Intelegence Negara ( BIN). Kalau BIN sudah memeriksa semuanya dan dapat jaminan tidak
akan membahayakan negara, maka surat izin itu harus dibawa ke

5) BAKIN -, nah ini badan pemutus terakhir. Maka barulah semua map yang berisi surat izin dari
semua instansi itu, kembali harus dibawa ke Kepala Perpusatakaan Nasional. Dan Pak Kepala itu
akan menyilahkan sipeminjam dan pembaca tadi ke ruangan di mana buku-buku terlarang itu
berada.

Buat semua perizinan itu, karena teman saya ini tidak punya kendaraan mondar mandir antara
kantor, dan lagi buat melengkapi begitu banyak surat-surat lainnya, misalnya sipeminjam harus ada
surat tanda bebas dari G30S/PKI dari kelurahan, yang harus ditandatangani militer setempat,- maka
lamanya rentang waktu pengurusan itu, paling cepat satu minggu! Paling lambat tak terbatas! Lalu,
apakah yang dilihat dan dirasakan teman saya itu? Gila dan
Bukan main! Betul-betul gila! Dapatkah para pembaca membayangkannya? Ruangan di mana buku-
buku terlarang itu terletak dan disimpan, berlainan dengan buku-buku lainnya yang normal! Ruangan
buku-buku terlarang itu, ada dalam ruangan yang berjeriji-besi, dikerangkeng! Jadi ruangan buku-
buku terlarang itupun juga dalam penjara! Gila kan!! Nah, sekarang sipeminjam dan buku terlarang
itu dikunci dari luar dan dari luar dan lobang pengintai, diawasi. Kalau si peminjam nanti pulang
karena sudah selesai, lalu diadakan pemeriksaan yang sangat ketat!

Jadi artinya, si peminjam sempat berada di penjara selama beberapa jam itu bersama buku-buku
terlarang yang sudah dikerangkeng dan dipenjara selama bertahun-tahun ini! Jadi, artinya di zaman
Orba-Suharto-Abri itu bukan hanya orang yang bisa kena penjara! Buku-buku-pun turut dipenjara!
Hanya zaman sang kaisar itu saja ada peraturan begini! Dia dengan seperangkat aparatnya telah
memenjarakan ilmu – memenjarakan ideologi dan paham dan isme. Maka lengkaplah sudah segala
kegilaan dan kedegilannya,(01 Maret 2003/Bersambung ke edisi berikutnya)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *