Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan hakim S yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap kepailitan telah membebaskan 39 koruptor saat berdinas di Pengadilan Negeri Makassar dan Jakarta Pusat.
“Terdakwa kasus korupsi terakhir yang dibebaskan oleh hakim S adalah Agusrin M. Najamuddin, Gubernur Bengkulu nonaktif,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Juntho .
Dia menyebutkan, koruptor lain yang dibebaskan oleh Hakim S adalah antara pelaku dalam kasus Bisnis “Voice Over Internet Protovol (VOIP) dengan nilai kerugian Rp44,9 miliar.
Dalam perkara yang disidangkan di PN Makassar pada 29 Januari 2008, dengan terdakwa Koesprawoto (mantan Kepala Devisi Regional VII PT. Telkom), R Heru Suyanto (mantan Ketua Koperasi Karyawan Siporennu), dan Eddy Sarwono (mantan Deputi Kadivre VII).
Kemudian kasus kredit fiktif BNI dengan kerugian negara Rp27 miliar, sedangkan terdakwa adalah Tajang dan Basri Adbah (Direktur PT A`Tiga). Kasus ini disidangkan di PN Makassar.
“Kasus APBD Kabupaten Luwu Tahun 2004 dengan kerugian Rp 1,5 Miliar, terdakwanya 28 mantan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 1999-2004,” katanya.
Emerson menambahkan S juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial untuk vonis bebas kasus korupsi dan dugaan suap dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Luwu Sulawesi Selatan.
S juga mendapatkan pemantauan dari Komisi Yudisial ketika memimpin persidangan kasus korupsi yang melibatkan Agusrin Najamuddin (Gubernur Bengkulu non aktif).
“Diduga ada indikasi suap dalam penanganan kasus tersebut. Agusrin akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Syarifuddin Umar,” katanya.