MA: Koruptor di Bawah Rp 50 Juta Tidak Didenda
Mahkamah Agung (MA) membagi kategori koruptor menjadi lima yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan. Bila koruptor paling berat dihukum hingga penjara seumur hidup/mati. Kategori itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1…
Recent comments