MA Pecat Enam Hakim


SEPANJANG tahun 2010, Mahkamah Agung menghukum sebanyak 223 aparat peradilan. Mereka mendapat hukuman ringan, sedang, dan berat.

“Mahkamah Agung (MA) tidak pernah menutup mata terhadap pelanggaran yang dilakukan oknum aparatnya. Ini termasuk enam hakim yang mendapat hukuman terberat, yaitu pemecatan dengan tidak hormat,” ujar Ketua MA Harifin Tumpa saat menyampaikan laporan MA tahun 2010 di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/2).

Ia memaparkan, MA telah menindak sebanyak 110 hakim. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan.

MA juga telah memberikan hukuman kepada 18 panitera, yakni 6 orang dengan hukuman berat, 1 orang hukuman sedang, dan 11 orang hukuman ringan.

Sementara untuk wakil panitera, sebanyak enam orang telah menerima hukuman, yakni satu orang menerima hukuman berat dan lima orang hukuman ringan.

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), MA memberikan hukuman kepada 28 orang, yakni 15 orang dengan hukuman berat, 5 orang hukuman sedang, dan 8 orang hukuman ringan.

MA juga memvonis hukuman berat kepada 13 panitera pengganti dan hukuman ringan kepada 10 orang

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *