Fasilitasi Perizinan Diabaikan, Proyek PT PB Disegel


Fasilitasi Perizinan Diabaikan, Proyek PT PB Disegel

dilaporkan: Setiawan Liu

Batam, 11 Maret 2023/Indonesia Media – Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Dit. P4K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf menampik anggapan kelalaian antisipasi sedari awal terhadap Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi. Sebaliknya, Dit. P4K menilai pelaku usaha yang lalai karena sudah dianjurkan untuk mengurus perizinan sedari awal pembangunan proyek. “Kami fasilitasi perizinan, tapi perusahaan ini (PT. PB) sejak 2022 sudah mulai membangun. Sejak 2015, (PT PB) sudah dianjurkan (mengurus perizinan), tapi mereka lalai,” Muhammad Yusuf mengatakan kepada Redaksi melalui sambungan telpon.

KKP melakukan penyegelan terhadap resort, wisata, dan fasilitas komersil lainnya milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat (10/3). Penyegelan ini merupakan upaya penghentian sementara kegiatan operasional PT. PB yang terindikasi melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana ketentuan. PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi. “(penyegelan proyek) sebetulnya untuk menumbuhkan (pengertian) kepada para pengusaha, bahwa perusahaannya tetap bisa jalan, tapi harus mengajukan perizinan,” kata Muhammad Yusuf.

Penghentian ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB, yang terindikasi telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, PT. PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi. Untuk itu, KKP secara paksa menghentikan sementara seluruh kegiatan PT. PB di Kabupaten Anambas. “Ini yang pertama. (sebelumnya) selama ini proyek yang bermasalah, seperti reklamasi (penghentian proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT. BSSTEC dan PT. MPP; Pebruari 2023), tambang pasir (Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Rupat; Pebruari 2022). Banyak nih (penghentian proyek karena tidak ada izin), saya nggak hafal (proyek-proyek) yang disegel. (Direktorat) PSDKP yang lebih paham, saya kan di Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Dit. P4K),” kata Muhammad Yusuf.

 

  1. PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha. Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya. Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan modasea planeatau pesawat air berkapasitas delapan orang yang dimiliki pihak perusahaan. “Banyak kan kasusnya, termasuk penjualan Pulau Widi (gugusan pulau kecil, Prov. Maluku Utara). Itu kan akhirya membuat kehebohan. Pengusaha tidak pernah mengajukan perizinan pada Pemerintah Pusat. Mereka jarang berhubungan (urusan) perizinan di pusat, hanya berkutat dengan Pemda (pemerintah daerah). Padahal (perizinan) harus ke pusat. Yang terkait dengan usaha berbasis kelautan, (urusan perizinan) harus ke pemerintah pusat,” kata Muhammad Yusuf. (sl/IM)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *