Dapatkan Proyek dengan Bagi-bagi Jatah + Rosa Juga Minta Jatah 0,2 Persen


Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Mohammad El Idris mengakui bahwa  untuk mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan PT Duta Graha Indah (DGI) harus mengikuti sistem yaitu pembagian jatah atau fee.

“Dalam rangka mendapat proyek itukan. Terutama, untuk proyek pemerintah begitu, yaitu setelah kita mendapat proyek tersebut, mereka tanyakan bagian mereka berapa,” Jawab Idris ketika ditanya mengenai sistem yang harus dilalui untuk mendapatkan proyek oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Bahkan, mantan Manajer Marketing PT DGI ini mengatakan bahwa pembagian jatah tersebut adalah hal yang biasa dilakukan.

Terkait proyek Wisma Atlet, Idris mengungkapkan kesepakatan atau komitmen mengenai succes fee terjadi setelah proyek didapatkan dan setelah dihitung keuntungannya. Jadi, uang kontrak turun. Kemudian, dihitung keuntungannya dan baru muncul keinginan untuk dibagi.

Namun, Idris menambahkan bahwa pihak yang memberi atau pelaksana tender yang biasanya meminta jatah terlebih dahulu. Sehingga, sebagai pemenang tender harus memberikan.

Sedangkan, Idris mengatakan pemberian Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin dilakukan atas dasar kerjasama yang sudah pernah dilakukan kedua perusahaan sebelumnya. “(Untuk Nazaruddin) sebelumnya kita kan sudah pernah kerjasama,” ungkap Idris.

Idris didakwa memberikan uang kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dan juga mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Terkait, proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

“Terdakwa memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang seleruhnya berjumlah Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,437 miliar kepada Wafid Muharam selaku Sesmenpora dan M Nazaruddin selaku DPR RI,” kata Ketua JPU, Agus Salim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

 

Rosa Juga Minta Jatah 0,2 Persen

Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Mohamad El Idris saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (23/8), membenarkan bahwa terdakwa kasus suap Wisma Atlet lainnya, Mindo Rosalina Manullang (Rosa) meminta jatah 0,2 persen dari nilai kontrak pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 191 miliar.

“Dia (Rosa) yang meminta,” kata Idris saat ditanya mengenai 0,2 persen yang ada dalam catatan tertulis untuk Rosa oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Salim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8).

Permintaan 0,2 persen oleh Rosa tersebut diperkirakan terjadi akhir bulan Januari 2011. “Pak Idris bagian saya berapa,” kata Idris ketika mencoba menjelaskan mengenai permintaan Rosa.

Lebih lanjut, di hadapan Majelis Hakim, Idris mengungkapkan bahwa 0,2 persen yang diberikan kepada Rosa terpisah dari jumlah Rp 4,3 miliar yang diberikan kepada Permai Grup atau Muhammad Nazaruddin.

Di dalam dakwaan milik Rosa terkuak bahwa mantan Marketing PT Anak Negeri tersebut mendapatkan jatah sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.

“Jelang pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan pembangunan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan dan setelah mendapatkan pembayaran uang muka, pada sekitar akhir bulan Januari 2011 mengadakan pertemuan kembali dengan El Idris dengan sepengetahuan Dudung Purwadi,” kata Ketua Penuntut Umum (PU) Agus Salim saat membacakan dakwaan Rosa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7).

Pertemuan tersebut, lanjut Agus, untuk menindaklanjuti kesepakatan pemberian fee yang telah disepakati sebelumnya, terkait proyek tersebut, yaitu membicarakan kesepakatan pemberian uang kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam mendapatkan proyek

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *