Para TKI illegal diamankan di kediaman Florianus Mbatu, di RT 06/ RW 02 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Semua TKI tidak miliki dokumen ketenagakerjaan, di antaranya 10 laki-laki dan enam perempuan yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), dan Belu.
Rencananya, TKI ilegal itu diberangkatkan ke Kalimantan, Jumat malam, melalui jalur laut dengan menggunakan kapal Bukit Siguntang. Namun, sebelum diberangkatkan, Polresta Kupang Kota mengamankan para TKI ilegal tersebut.
Humas Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi Januarius Mau mengatakan, berdasarkan pengakuan para TKI itu, mereka hendak bekerja di Kebun Kelapa Sawit di Kalimantan. Dan, pemberangkatan ini atas kemauan mereka sendiri untuk mengikuti keluarga mereka yang sudah bekerja disana.
“Kami tetap akan pulangkan mereka ke kampung halamannya, karena tidak miliki dokumen yang jelas,” kata Januarius.
Florianus Mbatu yang menampung calon TKI mengatakan, tujuan para pencari kerja itu ke Kalimantan untuk mengikuti keluarga mereka yang kebanyakan bekerja di Kebun Kelapa Sawit.
“Jadi, pemberangkatan mereka atas kemauan sendiri, bukan saya yang mengaturnya,” Florianus menegaskan.
Florianus mengaku hanya menampung para calon TKI itu, karena mereka tidak memiliki keluarga di Kupang.
Sementara, Maria, salah calon TKI itu mengatakan dia mau ke Kalimantan untuk mengunjungi keluarganya yang sudah lama tinggal di sana dan mencari pekerjaan.
“Saya ke Kalimantan untuk ikut saudara di sana dan mau kerja juga di sana,” kata Maria.
Berantas dong !!! gimana sih Aparat kerjanya ??? dalam abad 21 ini masih ada Penjualan/Perbudakkan Manusia ???