Dari banyak hal yang memberatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk berkerja di luar negeri, salah satunya adalah biaya tinggi untuk pemberangatan dan penempatannya. Bila dihitung, biaya keberangkatan itu setara dengan akumulasi sembilan bulan gaji.
“Pemerintah mau TKI terus mengalami peningkatan dari semua segi. (Termasuk) lepas dari jeratan utang dengan bunga tinggi untuk biaya pemberangkatan dan penempatan,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, Kamis (12/11/2015).
Selama ini, beban biaya penempatan TKI di luar negeri identik dengan utang berbunga tinggi lewat rentenir. Solusi atas fakta itu, per 1 September 2015, BNP2TKI menutup operasional lembaga-lembaga keuangan BPR maupun koperasi simpan pinjam yang selama ini memberikan layanan pembiayaan berbunga tinggi untuk TKI.
Sebagai gantinya, BNP2TKI mempersilakan TKI yang tak punya cukup biaya penempatan untuk memanfaatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus TKI. Selain mudah, bunga KUR ini juga jauh lebih kecil. Sayangnya, kata Nusron, masih saja ada pihak yang nakal memanfaatkan fasilitas ini dan melanjutkan praktik rentenir yang merugikan calon TKI.
Untuk menuntaskan persoalan terssebut, Nusron memanggil para Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) unit kerja teknis BNP2TKI di 19 Provinsi. Mereka diberi arahan dan memadukan layanan, dengan tujuan agar BP3TKI menerapkan standar layanan untuk bersama-sama meringankan segala hal yang memberatkan TKI.
“Dengan demikian, calon TKI maupun TKI diharapkan mendapat kemudahan dan kepastian hukum dalam proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (P2TKLN),” lanjut Nusron.( Kps / IM )