Diduga Disamarkan, KPK Sita Aset Anas Urbaningrum


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penyitaan terhadap aset milik eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, aset tersebut diduga merupakan upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali atau mertua Anas Urbaningrum.

Kemudian, tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, atas nama Attabik Ali. Serta, tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Az (anak Attabik Ali) masing masing luas tanah 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi.

“Penyidik telah memasang plang sita pada Jumat (14/3) malam),” kata Johan, Jumat (14/3).

Menurut informasi, penyitaan tersebut dilakukan karena diduga ada upaya disamarkan. Sebab, dari beberapa aset yang telah disita ternyata atas nama orang lain, yaitu mertua dan adik ipar Anas.

Terhadap Anas memang telah dijerat melakukan TPPU terkait dugaan penerimaan hadiah dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Kemudian, terhadap Anas dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No.8/2010 tentang TPPU. Serta, Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No.25/2003 tentang TPPU.

Sebelumnya Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya. Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Diduga Disamarkan, KPK Sita Aset Anas Urbaningrum

  1. james
    March 15, 2014 at 8:13 pm

    SITA sampai Habis Bures dan kembalikan ke Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *