Bareskrim Mabes Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks, Senin (31/1/2022).
Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Bareskrim Polri, Jakarta. “Setelah penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli. Baca juga: Kala Edy Mulyadi Kehilangan Ponselnya Sebelum Diperiksa Bareskrim Polri…
Setelah status hukum naik menjadi tersangka, Edy kemudian langsung diamankan dan digiring menuju Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan. “Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP. “Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi. Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
i Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. “Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube,( Kps / IM )