2.000 Batang Pohon Sawit Dihancurkan Pemko Langsa


Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Perikanan, Kelautan, dan Pertanian Kota Langsa, Rabu (9/10/2013) kemarin menghancurkan sekitar 2.000 batang pohon kelapa sawit yang telah ditanam masyarakat di kawasan Hutan Lindung Keumuneng, Kecamatan Langsa Lama. Pemusnahan itu untuk melestarikan semua kawasan hutan yang dilindungi sekaligus menjaga stok debit air di waduk Keumuneng.

Penghancuran dilakukan dengan cara menyuntik racun jenis roundup ke dalam batang pohon sawit. Seremonial acara itu dilakukan oleh Kepala Bidang Kehutanan H Andi Akhirman Siregar SHut dan disaksikan unsur kepolisian dari Polres Langsa, TNI dari Kodim 0104 Aceh Timur, Keuchik Gampong Pondok Keumuneng, Ardian, juga masyarakat yang melakukan penanaman di kawasan terlarang tersebut.

Pantauan Serambi , sejumlah titik awal menuju kawasan Hutan Lindung Keumuneng sudah menjadi kawasan perkebunan milik masyarakat. Sejumlah tanaman sudah berumur 10 tahun yang seperti karet dan kelapa sawit. Sementara di tengah kawasan itu terdapat sebuah waduk yang menjadi lokasi cadangan air bersih untuk masyarakat Kota Langsa.

Andi Akhirman Siregar SHut kepada Serambi, mengatakan, kawasan Hutan Lindung Keumuneng awalnya memiliki luas sekitar 703 hektare. Sementara kawasan yang sudah beralih fungsi sudah mencapai angka kisaran 400 hektare. Ia menjelaskan, proses pengalihan kawasan itu dimulai pada saat konflik sedang berlangsung di Aceh. Pembukaan dimulai sejak 1999 sampai tahun 2000. Karena itu, sejumlah kawasan yang sudah beralih fungsi itu sudah menjadi kawasan perkebunan masyarakat.

“Kita sudah jelaskan kepada masyarakat, bahwa semua warga KotaLangsa menggantungkan kebutuhan air dari hutan ini, dan Alhamdulillah masyarakat bisa memahami,” katanya.

Karena itu, kata Andi, sesuai dengan instruksi wali kota untuk melestarikan semua kawasan hutan yang dilindungi, sekaligus untuk menjaga stok debit air di waduk Keumuneng, maka semua pohon sawit yang ada di areal lindung akan dibasmi.

Sebelumnya diberitakan, kawasan hutan lindung di Desa Keumuneng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, dilaporkan mulai dirambah untuk dijadikan kebun oleh masyarakat. Bahkan sebagian kawasan hutan lindung itu sudah ditanami sawit.

Proses penghancuran pohon sawit tersebut juga telah disepakati oleh para petani pemilik sawit di areal hutan lindung tersebut. Mereka telah meneken surat pernyataan dan menyetujui penghancuran tanaman tersebut.

Kabid Kehutanan, Andi Akhirman Siregar mengatakan, penghancuran sawit tersebut merupakan bentuk penataan kawasan hutan lindung Pondok Keumuneng, sebagai satu-satunya kawasan pencadang air bersih melalui PDAM Tirta Kemuneng.

“Sebanyak 64 masyarakat yang sudah menanam di areal ini setuju dengan kebijakan ini, dan mereka sudah meneken surat pernyataan,” kata lulusan STIK Pante Kulu Banda Aceh, ini.

Dikatakan, proses penghancuran terhadap 2.000 pohon kelapa sawit diperkirakan akan memakan waktu hingga beberapa hari ke depan dengan melibatkan petugas Pamhut Kota Langsa.

“Kami berharap, ke depan masyarakat tidak lagi menggarap kawasan lindung. karena sanksinya minimal tiga tahun penjara dengan denda mencapai Rp 1,5 miliar,” ungkap Andi Akhirman Siregar

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *