Tak Ada Dokumen dalam Tas Nazarudin + Istri Nazaruddin Jadi Tersangka


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah barang bukti milik M Nazaruddin dari dalam tas kecil hitam bermerek Dunhil. Dalam tas tersebut tidak ditemukan CD atau dokumen, namun hanya ada flasdisk bermerek Scandisk.

Isi tas tersebut hanya berupa dua Blackberry Torch dan Blackberry Bold 9700 keduanya tanpa tutup belakang berikut memory cardnya dan sebuah charger. “Semua imei sudah kami catat,” ucap penyidik KPK, Arif, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad, (14/8) dini hari.

Selain itu ada pula, dua buah telepon genggam merek Nokia Type C5 4 dan E7 warna hitam, serta sebuah flasdish merk Sony Vaio 4 GB. Namun, flasdisk yang ditemukan dalam tas tersebut berbeda dengan barang serupa yang ditujukan Nazarudin saat wawancara melalui media internet dengan Iwan Piliang.

Selain itu, terdapat pula satu buah power crystal, sebuah jam tangan hitam merek Patek Philips dengan kondisi kaca pecah, satu tiket elektronik atas nama Syarifudin dan lima buah kartu nama, serta dua bundel uang tunai total berjumlah 20 ribu dolar Amerika Serikat. “Uang itu sudah dihitung oleh salah satu staf Kedutaan Besar Indonesia di Bogota, Kolombia,” kata Arif.

Kemudian, lanjut Arif, terdapat juga dompet berisi uang pecahan USD 100 sebanyak lima lembar dan USD 50 sebanyak dua lembar serta USD 10 sebanyak 8 lembar, dan lima lembar uang Kolombia.

Sebelum membeberkan isi tas, penyidik menunjukan foto yang memperlihatkan tas masih disegel. Ini dilakukan untuk menghindari prasangka buruk terhadap tim penyidik

 

Istri Nazaruddin Jadi Tersangka

Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

Peningkatan status istri M Nazaruddin dari saksi menjadi tersangka itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas di Gedung KPK Jakarta, Minggu (14/8/2011) dini hari.

“Sudah tersangka,” kata Busyro singkat menjawab pertanyaan pewarta soal status hukum Neneng. Namun, Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan Neneng sebagai tersangka itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu setelah KPK melakukan gelar perkara. “Ibu NS (Neneng Sri) ini sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus pengadaan PLTS di Kemnakertrans sejak pekan lalu,” kata Johan.

Menindaklanjuti hal itu, katanya, KPK akan memanggil Neneng untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga kini keberadaan Neneng masih misterius.

Johan mengatakan, KPK belum mengetahui lokasi keberadaan Neneng. Apakah dia masih di Indonesia atau sudah di luar negeri, belum dapat dipastikan.

Kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemnakertrans pada 2008 tersebut juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

Diketahui bahwa PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek ini. Adapun PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik M Nazaruddin di bawah induk perusahaan Grup Permai, sedangkan PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, diduga Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Diduga, peran Neneng sama dengan peran Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet.

Rosa memperkenalkan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dengan PT Duta Graha Indah yang menjadi rekanan proyek. Diduga terjadi transaksi suap terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek itu. Belakangan diketahui bahwa Rosa juga diduga terlibat dalam kasus PLTS Kemnakertrans.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *