Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Achmad Firdaus mengomentari adanya wacana menyewakan mobil dinas bekas anggota DPRD DKI Jakarta untuk transportasi online. Untuk dapat melakukannya, lanjut dia, perlu dibentuk badan usaha.
Badan usaha tersebut yang akan bertanggungjawab untuk pemeliharaan kendaraan mulai dari mesin sampai asuransi.
“Biasanya sewanya lima tahun. Setelah selesai sewa, pas tujuh tahun sesuai syarat kendaraan untuk lelang, itu baru kami lelang,” ucap Firdaus, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Saat ini, BPAD DKI tengah menginventarisasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memerlukan kendaraan operasional. Sisanya, kendaraan operasional tersebut akan disewakan dengan badan usaha.
Selain itu, sedan-sedan ini juga diupayakan untuk digunakan keperluan lain. Saat ini, kata dia, ada beberapa kendaraan pejabat eselon II yang usianya sudah tua. Jika ada permintaan penggantian, BPAD akan mengganti kendaraan tersebut.
“Ini nanti juga akan saya laporkan ke Gubernur. Kami ganti (mobil pejabat) yang sudah tua. Nanti biar dipakai sampai masa lelang, baru bisa kami lelang,” ujar Firdaus.
Sebanyak 96 mobil dinas bekas anggota DPRD DKI Jakarta tersimpan di gudang Pusat Penyimpanan Barang Daerah (PPBD)-BPAD, Pulomas, Jakarta Timur. Setelah tidak mendapat mobil dinas, anggota DPRD DKI Jakarta akan menerima tunjangan transportasi.( Kps / IM )
akan menjadi Ladang Korupsi, lebih baik dijual saja agar Uangnya dapat digunakan yang lainnya yang berguna untuk Rakyat/Warga
sekilas info penting untuk Kristen dan nonKristen http://www.laskarislam.com/sta/njlajahweb