Langkah Wali Kota Bogor Diani Budiarto, yang menolak putusan hukum dari peradilan tertinggi Indonesia, Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi dari Ombudsman Indonesia untuk mencabut surat keputusan pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin terus menuai protes.
Permasalahan GKI Yasmin, bukanlah permasalahan horizontal antarumat beragama, namun karena ketidakpatuhan Diani terhadap putusan hukum. Sekjen Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Achmad Basarah menegaskan, persoalan GKI Yasmin bukanlah konflik antarumat beragama.
Persoalan tersebut terjadi dan menjadi berlarut seperti saat ini karena ketidakpatuhan Wali Kota Bogor Diani Budiarto beserta jajarannya terhadap hukum yang berlaku. Namun, sikap wali kota selama ini, seolah telah terjadi konflik antarumat beragama.
“Kalau saja wali kota bisa taat pada hukum, mestinya tidak ada polemik ini, karena pada dasarnya, persoalan ini adalah soal ketidakpatuhan wali kota terhadap hukum,” kata Basarah kepada SP di Jakarta, baru-baru ini.
Untuk itu, Basarah mendorong agar instansi terkait, seperti DPR dan Kemendagri untuk dapat menertibkan aparatur negara agar tidak memunculkan potens konflik horizontal. Saat ini, Bamusi terus melakukan komunikasi terutama dengan DPR RI, terkait permasalahan ini.
Basarah, yang juga anggota Komisi III DPR RI mengatakan, DPR RI terutama Komisi III menaruh perhatian atas persoalan ini. Memasuki masa sidang berikutnya, Komisi III DPR RI berjanji akan memanggil Wali Kota Bogor beserta jajarannya untuk dimintai penjelasan.
Komisi III pun mengundang jajaran Polres Bogor yang secara tidak langsung mendukung langkah Pemkot Bogor. “Kita akan mendengar dulu argumentasi mereka, mengapa begitu berani melakukan tindakan pembangkangan terhadap hukum tersebut,” katanya