Nazaruddin Gunakan Paspor Alumni UISU + Keselamatan Jiwa Nazaruddin Harus Terjamin + Brigjen Anas Pimpin Tim Jemput Nazaruddin di Kolombia


Paspor yang digunakan Nazaruddin, tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, atas nama Syarifuddin diduga alumni Universitas Islam Sumatera Utara.

Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Prof Zulkarnaen Lubis di Medan, Selasa, mengatakan, Syarifuddin merupakan salah seorang alumni perguruan tinggi itu tamatan tahun 2005 dari Fakultas Hukum.

Berdasarkan data di buku wisuda sarjana dan pascasarjana UISU periode III tahun 2005 tersebut, Syarifuddin merupakan kelahiran Bangun, 1 November 1983 dengan nomor alumni 4081 pada program studi Ilmu Hukum.

Syarifuddin masuk ke PTS tersebut pada tahun 2001 dan tamat tahun 2005 dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 7101011412 serta menyelesaikan studi dengan indeks prestasi komulatif (IPK) 3,19.

“Kalau berdasarkan data yang ada di buku wisuda ini dengan yang dilihat di televisi, memang benar Syarifuddin adalah alumni UISU angkatan 2001 di Fakultas Hukum. Tapi saya tidak tahu ada hubungan apa Syarifuddin dengan dengan Nazaruddin,” katanya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai aktivitas Syarifuddin semasa kuliah, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali, karena saat itu ia belum menjadi staf pengajar di PTS tertua di Sumatera itu.

“Data-data lebih lengkap tentang Syarifuddin juga belum kami ketahui, Saat ini masih kami cari. Beberapa tahun lalu di UISU memang sempat terjadi dualisme kepemimpinan hingga semua data jadinya tidak terurus,” katanya.

Muhammad Nazaruddin yang ditangkap di Cartagena, Kolumbia pada Minggu (7/8) pukul 02.00 waktu setempat. Saat ditangkap Nazaruddin bersama istri dan beberapa orang lainnya dengan identitas palsu menggunakan nama Syarifuddin.

Sebelum ditangkap di Cartagena, ia sempat mampir di beberapa negara mulai dari Singapura, kemudian Vietnam dan ke Kamboja naik pesawat carteran langsung menuju ke Bogota melalui Madrid, Spanyol kemudian Dominika.

Mabes Polri telah menerbitkan “red notice” untuk memulangkan tersangka kasus suap Kemenpora itu

 

Keselamatan Jiwa Nazaruddin Harus Terjamin

Mantan pimpinan KPK Mas Achmad Santosa mengatakan, mengingat Nazaruddin selama ini banyak mengeluarkan informasi yang diduga melibatkan berbagai pihak, maka risiko keselamatan dirinya sangat tinggi sehingga perlu diberikan fasilitas perlindungan agar keamanan jiwanya terjamin.

“Namun demikian, perlindungan hukum berupa pengharagaan dalam bentuk keringanan tuntutan dan hukuman serta pemberian fasilitas lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan belum tentu dapat diberikan,” katanya ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/8)..

Dikatakannya, sesuai UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor dikenal 2 jenis perlindungan bagi pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama (justice collaborator). Pertama, perlindungan fisik demi alasan keamanan dan keselamatan. Kedua, perlindungan hukum dalam bentuk penghargaan, salah satunya adalah keringanan hukuman sebagai penghargaan atas kerjasamanya dengan penegak hukum

 

Brigjen Anas Pimpin Tim Jemput Nazaruddin di Kolombia

Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Pol Anas Yusuf memimpin tim gabungan yang menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Bogota, Kolombia.

“Tadi malam sekitar jam 19.00 WIB tim gabungan berangkat ke Bogota, Kolombia, dipimpin oleh Brigjen Anas,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (9/8).

Tim gabungan yang berangkat menjemput Nazaruddin terdiri atas Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, ujarnya.

“Tim berangkan untuk berbicara dengan Kedutaan Besar Indonesia di Kolombia tentang bagaiman Nazaruddin bisa dikembalikan ke Indonesia,” kata Anton.

Saat ditangkap di Cartagena, Nazaruddin bersama istri dan beberapa orang lainnya pada Senin (7/8) pukul 02.00 waktu setempat, katanya.

“Tim yang yang melakukan pencarian ada tujuh orang dari kepolisian, Interpol, dan Imigrasi,” kata Anton.

Kadiv Humas mengatakan bahwa tim yang menangkap Nazaruddin sudah lama mengikuti Nazaruddin dan melakukan koordinasi dengan polisi setempat.

Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa

Mabes Polri telah menerbitkan “red notice” (buronan internasional)untuk memulangkan tersangka suap Kempora Nazaruddin ke Indonesia bekerja sama dengan Interpol.

Selanjutnya, Interpol menyebarkan foto beserta ciri-ciri Nazaruddin ke-188 negara anggotanya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *