Gunakan Formalin, Polisi Segel Mesin Pendingin di Pasar Serpong


Sejumlah mesin pendingin di blok C dan E khusus pedagang ikan dan daging ayam di Pasar Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel aparat kepolisian karena diduga menggunakan formalin atau pengawet mayat untuk mengawetkan ayam dan ikan.

Penyegelan itu sebagai tindak lanjut penemuan ayam potong berformalin oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tangerang Selatan yang melakukan inspeksi mendadak.

Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mispan menjelaskan, pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian untuk menertibkan para pedagang yang menjual ayam dengan pengawet mayat karena membahayakan kesehatan.

Kedatangan petugas membuat pedagang ketakutan dan memilih tutup lebih awal. Saat ditanya pemilik mesin pendingin tidak ada yang mau mengaku.

“Mereka kompak satu sama lain untuk tidak membuka mulut,” ujar Mispan.

Petugas yang memeriksa menemukan sejumlah daging ayam, usus, hati ampela, tahu kuning dan putih terindikasi positif mengandung zat formalin.

“Semua pedagang yang ada di sini mengambil ayamnya dari Kota Tangerang,” jelasnya.

Setelah terbukti dari hasil pemeriksaan, petugas langsung menyegel mesin pendingin dengan memasang garis polisi. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Serpong, Ajun Komisaris (AKP) Nugroho Adi, petugas akan segera memanggil para pedagang ayam yang ada blok C dan E Pasar Serpong.

Para pedagang juga dapat dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

“Perbuatan para pedagang ini sangat membahayakan kesehatan konsumen,” ujar Nugroho Adi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *