Ahmad Mubarok Maafkan Nazaruddin + Status Nazaruddin, DPR Tunggu Presiden


Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, secara pribadi mengaku bisa memaafkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat dan memfitnah Anas Urbaningrum serta kader partai lainnya.Namun, secara hukum, Mubarok berharap perkara hukumnya tetap dilanjutkan untuk menegakkan hukum dan kebenaran.

“Secara pribadi, ya, tentu, saya bisa memaafkan. Akan tetapi, secara hukum, prosesnya tetap harus dijalankan supaya ada kebenaran dan penegakan hukum,” kata Mubarok saat dihubungi Kompas, Selasa (30/8/2011) sore.

Menurut dia, pernyataan Nazaruddin melalui stasiun televisi beberapa waktu lalu telah mencemari Partai Demokrat dan sejumlah elitenya. Sebab itu, meskipun secara pribadi dan perorangan, semua kader dan elite Partai Demokrat bisa dan harus memaafkan Nazaruddin di hari yang fitri ini. Namun, semuanya harus mendorong proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara benar dan proporsional.

Mubarok yang pernah menjadi pengurus Partai Demokrat juga pernah menjadi Ketua Tim Sukses Kemenangan Calon Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada Kongres Partai Demokrat, Mei lalu.

Nazaruddin juga menjadi anggota tim kemenangan Anas sewaktu bertarung melawan calon ketua Partai Demokrat lainnya, seperti Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng.

 

Status Nazaruddin, DPR Tunggu Presiden

Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat RI, Nurdiman Munir, mengungkapkan, saat ini DPR menunggu keputusan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pemberhentian Nazaruddin sebagai anggota DPR Komisi VII. Surat pergantian antarwaktu bagi Nazaruddin diakuinya telah dikirim kepada Presiden.

“Kita tunggu. Surat itu sudah dikirim ke KPU dan sudah dibalas. Termasuk pergantian antarwaktu, dari DPR sudah dikirim kepada Presiden. Kita tunggu keputusan Presiden. Kita harus bersabar karena ada mekanismenya,” ujar Nurdiman, Rabu (31/8/2011) di Jakarta.

Proses pengunduran Nazaruddin sempat terkatung-katung karena surat pemberhentiannya terlambat diproses. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, keterlambatan itu terjadi karena DPR sempat mengembalikan surat pengunduran diri Nazaruddin yang sudah dilayangkan oleh partai ke DPR.

Surat pengunduran diri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diindikasikan palsu. Surat tertulis atas nama Nazaruddin, tapi dibuat dan ditandatangani oleh stafnya. Selain itu, surat juga langsung ditaruh di meja kerja Marzuki Alie.

Secara birokrasi formal, surat seharusnya disertai dengan rekomendasi pergantian antarwaktu (PAW) oleh pimpinan partai dan fraksi serta ditujukan kepada Setjen DPR RI. Oleh karena itu, surat tersebut dikembalikan kepada Partai Demokrat. Partai kemudian menyerahkan kembali surat pergantian yang telah diperbaiki pada saat reses sebulan lalu. Kini ditunggu keppres untuk memutuskan status Nazaruddin.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *