Tahun 2011: Jumlah Kekerasan Fisik terhadap Jurnalis di Indonesia Meningkat


Meski ancaman kekerasan yang dihadapi oleh jurnalis di tahun 2011 mengalami penurunan yaitu 49 kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 51 kasus, namun jumlah kekerasan fisik terhadap jurnalis justru mengalami peningkatan.

Sepanjang tahun 2011, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mencatat, pers di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, diantaranya, ancaman kekerasan terhadap jurnalis, persoalan etika pemberitaan, pemusatan kepemilikan media, tidak berimbangnya komposisi jurnalis perempuan dan laki-laki serta isu kesejahteraan dan peningkatan kapasitas jurnalis.

Dalam catatan akhir tahun yang disampaikan oleh Ketua Umum AJI Indonesia, Eko Maryadi, Rabu siang (28/12), di Jakarta, disebutkan, meski ancaman kekerasan yang dihadapi oleh jurnalis mengalami penurunan yaitu 49 kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 51 kasus, namun jumlah kekerasan fisik terhadap jurnalis justru mengalami peningkatan.

“Jumlah kekerasan tahun 2010 lalu ada 51 kasus kekerasan dan tahun ini ada 49 kasus kekerasan. Namun jumlah kekerasan fisik justru meningkat dari 16 menjadi 19 kasus pada tahun ini. Kekerasan fisik ini didominasi oleh aparat pemerintah, baik sipil maupun militer termasuk polisi dan kelompok massa,” ujar Eko Maryadi.

Sorotan lain dari organisasi profesi jurnalis ini adalah terkait etika pemberitaan dan peningkatan kapasitas jurnalis. Dalam pantauan AJI tiga masalah mendasar yang masih meliputi pemberitaan pers adalah data yang tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan pemberitaan yang tidak akurat.

Eko Maryadi  menambahkan, “Kendati jumlah pelanggaran etika jurnalistik cenderung menurun, AJI mengingatkan para jurnalis mulai dari level editor sampai reporter agar meningkatkan ketaatan terhadap kode etik, menghindari pemberitaan yang tidak akurat dan meningkatkan profesionalisme jurnalis di semua level.”

Untuk 4 tahun ke depan AJI telah membentuk Majelis Etik yang beranggotakan para jurnalis senior untuk memeriksa dan mengadili setiap pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Kepada publik AJI meminta agar setiap permasalahan pelanggaran etika bisa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers dan melaporkan wartawan ke perusahaan media atau melaporkan wartawan ke organisasi wartawan yang ada,” imbau Eko Maryadi.

Pelanggaran etika pemberitaan oleh jurnalis dinilai masih cukup banyak terjadi. Dalam wawancara terpisah dengan VOA Wakil Ketua Dewan Pers, Wina Armada mengatakan:.

“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pelanggaran etika yang dilakukan oleh media-media mainstream jumlahnya memang berkurang. Akan tetapi, pelanggaran etika yang dilakukan oleh media-media katakanlah yang bukan mainstream atau bukan berpengaruh justru meningkat.”

Selain kepada pers, AJI meminta kepada perusahaan media agar bertanggungjawab atas hak-hak dasar jurnalis dengan memberikan perlindungan profesi, standar keselamatan kerja serta meningkatkan kesejahteraan jurnalis.

Catatan akhir tahun ini mengingatkan pula para jurnalis Indonesia akan ancaman intervensi dalam pemberitaan terkait pemusatan kepemilikan media penyiaran saat ini. Menyikapi hal ini lebih lanjut Wina Armada menilai pers akan menghadapi sikap kritis dari masyarakat.

“Apabila wartawan tidak menyiarkan dan tidak memberitakan realitas yang sebenarnya, maka fungsi pers akan diambil oleh media sosial karena media sosial lebih jujur dan mengangkat masalah yang sebenarnya terjadi, dan ini bisa menjadi pukulan besar bagi pers,” demikian menurut Wina Armada.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *