Polisi: Pengeroyokan Wartawan di Bekasi Dilakukan Spontan


Para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Harian “Radar Bekasi” bernama Randy Yasetiawan Priogo (27) mengaku spontan melakukan penganiayaan. Hal ini diutarakan Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, setelah pihkanya melakukan penyidikan kepada para tersangka.

“Aksi pemukulan itu terjadi secara spontanitas,” ujar Siswo di Mapolresta Bekasi Kota, Sabtu (21/2).

Dia melanjutkan, ketiga pelaku yang diketahui bernama Muchlis (42), Spengli (32) serta Agus (30) saat kejadian sedang melintas di Rumah Makan Bumbu Araunah, Jalan Serma Marzuki, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (19/2) sore.

Muchlis bersama dua rekannya, tak sengaja melihat mobil Ketua DPC PAN Bekasi Utara, Iriansyah, dan Ketua II DPD PAN Kota Bekasi, Faturrahman di parkir di halaman rumah makan itu.

Kemudian, ketiga pelaku ini menepi dan menghampiri kedua politisi PAN Kota Bekasi yang saat itu tengah menginterogasi Randy terkait pemberitaan dukungan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Bekasi dalam Munas mendatang.

Ketiga tersangka ini masuk ke dalam rumah makan dan mereka tidak duduk bersamaan dengan politisi PAN Kota Bekasi. Ketiganya memilih meja yang berbeda, yang tidak berjauhan tempatnya.

Saat ketiga pelaku sudah duduk, Faturrahman dengan nada tinggi memaki Randy terkait pemberitaan di “Radar Bekasi” edisi Rabu (18/2) lalu.

Spontan, ketiga pelaku yang mendengar Faturrahman berbicara dengan nada emosi langsung menghampiri Randy seraya memukul wajah dan tulang rusuk Randy.

Sementara itu, Faturrahman dan Iriansyah yang melihat peristiwa di depannya, hanya bisa terdiam.

“Para tersangka memukul korban karena merasa jengkel, melihat saksi Faturrahman berbicara dengan nada tinggi kepada korban,” ujar Siswo.

Dia melanjutkan, kini dua dari tiga pelaku telah diamankan jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota, Jumat (20/2) malam. Satu pelaku bernama Agus masih dalam pengejaran polisi. “Mereka ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Bekasi Timur,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan bersama-sama, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan status kedua politisi PAN Kota Bekasi, hingga saat ini masih berstatus saksi.

Pengakuan para tersangka ini, sangat berbeda dengan pengakuan Randy. Menurut Randy, para pelaku sudah ada di dalam rumah makan tersebut, sebelum kedatangan dirinya.

Pelaku memang duduk terpisah dengan meja makan kedua politisi PAN Kota Bekasi yang mengundang Randy.

“Saya yakin ketiga pelaku merupakan orang suruhan politisi PAN tersebut,” imbuh Randy.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polisi: Pengeroyokan Wartawan di Bekasi Dilakukan Spontan

  1. James
    February 21, 2015 at 9:00 pm

    Bangsa Bar_bar ???? masih ada Hukum Rimba, siapa Kuat Kekuasaan dialah yang di Pastikan Menang, akapn Polisi Mampu Menyelesaikan Perkara semacam ini ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *