Kalangan DPRI tak setuju dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang mengusulkan agar koruptor dikumpulkan dan masyarakat bisa menonton mereka.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai usul itu melanggar hak asasi manusia. “Saya tak setuju dengan usulan itu karena melanggar HAM. Pelaku korupsi juga manusia,” kata Nasir Djamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia mengusulkan negara menyita aset koruptor. “Sita asetnya sehingga yang niat korupsi akan pikir dua kali,” kata politisi PKS itu.
“Bila ingin tetap menyetujui usulan Mahfud MD itu, maka harus ada langkah-langkah seperti perubahan UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU No 12/1995 tentang Pemasyarakat, KUHP, KUHAP. Sekarang ini tak bisa dilakukan kalau tidak diubah UU-nya,” kata dia