Koruptor Rp 1,2 Triliun Dilepaskan MA, Eks Hakim Agung: Menyedihkan…


Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis 15 tahun Soedjiono Timan dan dibatalkannya ganti rugi Rp 1,2 triliun membuat masyarakat kehabisan kata-kata. Tidak terkecuali internal MA yang dibikin terperanjat.

“Sedih, putusan ini menyedihkan,” kata mantan hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja kepada detikcom, Selasa (27/8/2013).

Guru besar Universitas Padjadjaran (Unpadj) Bandung ini pensiun pada 31 Juli 2013 dan tepat pada hari vonis Timan dikabulkan. Berdasarkan informasi dari media massa yang didapat, Komariah yakin banyak kejanggalan di balik vonis tersebut. Salah satunya adalah pertimbangan hakim yang mendasarkan pada putusan MK.

Putusan MK No 003/PPU-IV/2006 tidak mengakui ajaran ‘melawan hukum’ dalam arti materiil sebagaimana dianut oleh Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MK menganggap bahwa melawan hukum dalam arti materiil itu bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

“Jika dasar putusan tersebut adalah putusan MK, maka pemohon PK tidak bisa dilepaskan/ontslaag. Soal putusan MK ini juga tentang disertasi saya, saya berani berdebat,” ujar mantan dekan FH Unpadj ini.

Komariah seakan-akan masih tidak percaya jika hakim agung Suhadi, hakim agung Andi Samsan Nganro, dan dua hakim ad hoc Sofyan Marthabaya serta Abdul Latief mengabulkan PK Timan. Sebab nyata-nyata Timan masih buron dan belum tertangkap aparat.

“Soal kehadiran terpidana jelas diatur dalam pasal 266 KUHAP dan banyak yurisprudensi MA soal kasus ini. Sudah benar apa yang disampaikan Pak Krisna Harahap soal hal ini,” pungkas Komariah.

Timan mengkorupsi uang negara di BUMN PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sehingga negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2 triliun.

Timan dilepaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2002 lalu. Lantas jaksa kasasi dan dikabulkan MA. Pada 3 Desember 2004 MA mengganjar Timan dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti ke negara Rp 369 miliar dan USD 98 juta atau total Rp 1,2 triliun. Di tingkat PK, Timan kembali lepas.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *