Sebanyak 13 narapidana (napi) kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada Hari Raya Lebaran Idul Fitri tahun 2013 ini.
Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan dititipkan ke rumah tahanan.
“Kita sudah usulkan ke Dirjen Permasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2013 lalu. Saat ini sedang diproses dan kemungkinan nanti turun tanggal 6 Agustus 2013 ini,” ujarnya, Senin (5/8).
Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II A Serang satu orang, Rutan Kelas IIB Serang sebnayak satu orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Rangkasbitung sebanyak satu orang.
Dikatakannya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas.
“Sementara napi kasus narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun merupakan keputusan Kanwil,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a Ayat 1.
“Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang.
Di Lapas Kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini hanya ada satu orang napi, yang dapat remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi.
“Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanannya dulu pernah dibantarkan,” kata Farid.
Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan.
Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013