Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran


Sebanyak 13 narapidana (napi) kasus korupsi di Banten diusulkan mendapat remisi khusus atau potongan masa tahanan pada Hari Raya Lebaran   Idul Fitri tahun 2013 ini.

Para napi itu mendapat potongan masa penahanan 15 hari sampai dua bulan. Kepala Divisi  Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, I Nyoman Putra Surya mengatakan bahwa jumlah napi kasus korupsi di Banten sebanyak 51 orang, yang berada di lembaga pemasyarakatan dan dititipkan ke rumah tahanan.

“Kita sudah usulkan ke Dirjen Permasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM  pada Februari 2013  lalu. Saat ini sedang diproses dan  kemungkinan nanti turun tanggal 6  Agustus 2013 ini,” ujarnya, Senin (5/8).

Para napi yang diusulkan dapat remisi tersebut tersebar di beberapa lapas dan rutan, di antaranya Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang  sebanyak tiga orang, Lapas Kelas II A Serang satu orang, Rutan Kelas IIB Serang sebnayak  satu orang, Rutan Kelas IIB Pandeglang sebanyak tiga orang, dan Rutan Kelas IIB Rangkasbitung sebanyak  satu orang.

Dikatakannya, pemberian remisi napi kasus korupsi, terorisme, dan narkotika yang hukumannya di atas lima tahun merupakan keputusan Dirjen Pas.

“Sementara napi kasus narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun  merupakan keputusan  Kanwil,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi, lanjutnya, ada ketentuan khusus untuk napi korupsi yakni Pasal 34a Ayat 1.

“Syarat-syarat yang harus dilalui melengkapi persyaratan administrasi, terpidana juga sudah menjalani hukuman 6 bulan secara berturut-turut, sertifikat kelakuan baik, dan bersedia bekerja sama membongkar tindak pidana yang dilakukan seperti yang termuat dalam Pasal 34 a ayat 1,” tegasnya.

Sementara itu, untuk mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafaat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari tahun 2009 Rp49,1 miliar, tidak diusulkan mendapat remisi pada idul fitri tahun ini dari Lapas Kelas IIA Serang.

Di Lapas Kelas IIA Serang pada Idul Fitri tahun ini hanya ada satu orang napi, yang dapat remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA, Serang Farid mengatakan, dirinya tidak hafal berapa jumlah napi yang dapat remisi. Namun Farid memastikan Tb Aat Syafaat tidak mendapatkan remisi.

“Tidak mungkin Aat dapat remisi, karena penahanannya dulu pernah dibantarkan,” kata Farid.

Farid juga menjelaskan bahwa terpidana Aat Syafaat belum lengkap syarat administrasi untuk dapat remisi, di antaranya harus menjalani penahanan berturut-turut selama 6 bulan.

Karena Aat terpidana yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara ini, baru divonis pada Maret 2013

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *