Pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu nakal hingga saat ini semakin marak
terjadi. Pemilu 2014 akan segera dilaksanakan, namun jumlah pelanggaran
kampanye oleh partai politik peserta pemilu masih banyak ditemukan seperti
pemasangan alat peraga kampanye dan indikasi penggunaan media sms untuk
kampanye. Maraknya pelanggaran yang terjadi disinyalir oleh perubahan atas
PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaa kampanye pemilihan umum
anggota DPR, DPD, dan DPRD. Di Jabar saja misalnya, KPU Jabar mencatat,
hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran
kampanye. Selain itu Organisasi pemantau pemilu Matamassa menemukan
hingga 919 laporan pelanggaran kampanye pemilu pada periode Februari hingga
Maret 2014 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa
pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi.
Padahal, kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5
April 2014.
Berdasarkan banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi saat ini, masyarakat
diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah khususnya Bawaslu dan KPU
agar lebih peka dalam mengetahui aturan pelaksanaan pemilu khususnya kampanye
serta ikut mengawasi pelaksanaan kampanye di manapun. Masyarakat yang
notabene merupakan agen perubahan dan sumber kedaulatan negara diharapkan
dapat lebih aktif dalam melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam
pelaksanaan kampanye tidak hanya dalam lingkup kecil seperti pemasangan alat
peraga maupun spanduk, tapi juga segala bentuk penyiaran oleh media massa
atau melalui sms. Materi yang termasuk melanggar aturan kampanye yaitu ada
subyeknya, ada penyampaian visi misi program, ada ajakan untuk memilih caleg
tertentu. Sehingga KPU dan Bawaslu dapat dengan cepat dan tegas menangani
pelanggaran tersebut.
Bagi partai politik peserta pemilu 2014 yang notabene merupakan wadah untuk
memfasilitasi kader kader pemimpin bangsa juga diharapkan mampu bersaing
secara bersih dengan melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan
oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu KPU dan Bawaslu juga diharapkan agar lebih
tegas dan teliti dalam pemeriksaan pelaporan pendanaan kampanye parpol baik
bentuk, besaran, sumbangan, dan rekening khusus yang digunakan.
Dalam hal pengawasan KPU dan Bawaslu diharapkan dapat berkoordinasi dengan
pihak terkait dalam pengawasan kampanye, jika melalui media elektronik akan
berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika berhubungan dengan
media cetak akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan jika berkaitan
dengan SMS, bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan seluruh elemen
masyarakat. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi 2014 tidak dicederai oleh
oknum-oknum curang dan korup.