STOP PELANGGARAN KAMPANYE UNTUK PEMILU YANG LEBIH BAIK


Pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu nakal hingga saat ini semakin marak

terjadi. Pemilu 2014 akan segera dilaksanakan, namun jumlah pelanggaran

kampanye oleh partai politik peserta pemilu masih banyak ditemukan seperti

pemasangan alat peraga kampanye dan indikasi penggunaan media sms untuk

kampanye. Maraknya pelanggaran yang terjadi disinyalir oleh perubahan atas

PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaa kampanye pemilihan umum

anggota DPR, DPD, dan DPRD. Di Jabar saja misalnya, KPU Jabar mencatat,

hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran

kampanye. Selain itu Organisasi pemantau pemilu Matamassa menemukan

hingga 919 laporan pelanggaran kampanye pemilu pada periode Februari hingga

Maret 2014 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa

pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi.

Padahal, kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5

April 2014.

Berdasarkan banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi saat ini, masyarakat

diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah khususnya Bawaslu dan KPU

agar lebih peka dalam mengetahui aturan pelaksanaan pemilu khususnya kampanye

serta ikut mengawasi pelaksanaan kampanye di manapun. Masyarakat yang

notabene merupakan agen perubahan dan sumber kedaulatan negara diharapkan

dapat lebih aktif dalam melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam

pelaksanaan kampanye tidak hanya dalam lingkup kecil seperti pemasangan alat

peraga maupun spanduk, tapi juga segala bentuk penyiaran oleh media massa

atau melalui sms. Materi yang termasuk melanggar aturan kampanye yaitu ada

subyeknya, ada penyampaian visi misi program, ada ajakan untuk memilih caleg

tertentu. Sehingga KPU dan Bawaslu dapat dengan cepat dan tegas menangani

pelanggaran tersebut.

Bagi partai politik peserta pemilu 2014 yang notabene merupakan wadah untuk

memfasilitasi kader kader pemimpin bangsa juga diharapkan mampu bersaing

secara bersih dengan melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan

oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu KPU dan Bawaslu juga diharapkan agar lebih

tegas dan teliti dalam pemeriksaan pelaporan pendanaan kampanye parpol baik

bentuk, besaran, sumbangan, dan rekening khusus yang digunakan.

Dalam hal pengawasan KPU dan Bawaslu diharapkan dapat berkoordinasi dengan

pihak terkait dalam pengawasan kampanye, jika melalui media elektronik akan

berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika berhubungan dengan

media cetak akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan jika berkaitan

dengan SMS, bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan seluruh elemen

masyarakat. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi 2014 tidak dicederai oleh

oknum-oknum curang dan korup.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *