Ratusan Anggota KAI Serbu Gedung MA


JAKARTA – Polemik tentang wadah tunggal organisasi pengacara atau advokat belum berakhir. Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyerbu gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, kemarin (14/7). Mereka tidak terima atas surat edaran MA yang berbunyi bahwa hanya advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang bisa disumpah.

Ratusan pengacara memadati sekitar gedung MA sejak pukul 10.00. Lalu, sekitar pukul 11.00, mereka berupaya merangsek masuk untuk menemui Ketua MA Harifin Andi Tumpa. Karena gerbang utama kompleks gedung tertutup, massa berpindah ke pintu belakang yang biasa digunakan masuk oleh karyawan MA.

Tapi, petugas keamanan tak mengizinkan mereka masuk. Para advokat itu pun berang. Setelah terjadi perang mulut dengan petugas keamanan, para advokat tersebut menggedor dan menendang pagar hingga lambang MA copot. Dari lubang bekas tempat lambang itulah mereka menghambur masuk.

Petugas keamanan yang lebih sedikit jumlahnya tak kuasa menahan. Para pengacara itu -beberapa di antaranya berdasi- pun masuk lobi gedung MA. Lantas, mereka mencopot foto Harifin Andi Tumpa yang dipajang di lobi bersama foto para ketua MA sejak awal Indonesia merdeka.

Setelah dicopot dari tembok, foto Harifin berikut frame-nya diinjak-injak. Setelah menginjak-injak itu, para pengacara mengumpat dengan kata-kata kotor. Petugas keamanan MA langsung mengamankan foto tersebut dan membawanya ke luar gedung. Para advokat itu akhirnya tertahan di lantai satu di bawah Ruang Kusumaatmadja. Mereka dihalau petugas keamanan MA plus puluhan personel dari Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dua pengacara membawa pot bunga ukuran setengah meter dan melemparkannya ke arah polisi hingga pecah dan tanahnya berhamburan. Aksi itu memicu reaksi dari kedua pihak. Terjadi saling dorong. Namun, para pengacara dan polisi menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan lainnya.

Salah seorang pengurus KAI, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa aksi tersebut menyikapi penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), KAI, dan MA.

Menurut dia, kubu Peradi mengklaim sebagai wadah tunggal organisasi advokat yang sah dan diakui MA. Alasannya, nama Peradi dengan jelas diketikkan dalam nota yang ditandatangani ketua MA, KAI, dan Peradi itu. Tapi, Presiden KAI Indra Sahnun Lubis mengaku telah mencoretnya untuk menyatakan bahwa wadah tunggal organisasi advokat yang sah harus ditetapkan melalui munas bersama antara KAI dan Peradi (Jawa Pos, 26/6).

Namun, tampaknya, MA tetap mengakui bahwa wadah tunggal itu adalah Peradi. Lantas, MA mengirimkan surat edaran ke pengadilan di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah hanya advokat anggota Peradi. Selain itu, Harifin menyatakan bahwa hanya anggota Peradi yang boleh beracara di pengadilan. ”Itu jelas diskriminatif dan membuat advokat KAI tidak bisa beracara,” tegas Petrus.

Sekitar pukul 12.30, KAI yang diwakili Presiden KAI Indra Sahnun Lubis dan wakilnya, Tommy Sihotang, diterima Harifin dalam pertemuan tertutup. Tommy menyatakan, MA akhirnya mengakui bahwa Peradi bukan wadah tunggal organisasi advokat. Wadah tunggal itu akan diputuskan dalam munas bersama antara KAI dan Peradi.

”Penyumpahan dilakukan organisasi advokat masing-masing. Kalau ada larangan beracara di (pengadilan) daerah, silakan menghubungi humas MA dengan Pak Edi Julianto untuk konfirmasi,” kata Tommy yang didampingi Edi Julianto, humas MA.

Indra Sahnun menambahkan, MA akan merevisi SK dalam sepekan. Pihaknya akan bertindak kalau revisi itu tidak dilakukan. ”Jika dalam seminggu tidak ada keputusan revisi, kami akan melaporkan MA ke Mabes Polri dengan delik pemalsuan surat. Kami juga akan mengerahkan tiga ribu advokat (KAI) ke MA,” tegasnya.

Namun, pernyataan KAI itu dibantah Juru Bicara MA Hatta Ali. Menurut Hatta, MA tetap berpegang teguh pada nota kesepahaman yang diteken bersama antara Ketua MA, Peradi, dan KAI. MA juga kukuh bahwa organisasi profesi yang sah dan diakui sebagai wadah tunggal adalah Peradi.

“Kami tak pernah memberikan pendapat apa-apa soal (revisi surat edaran) itu. Para pimpinan (MA) tidak membicarakan itu. Karena mereka minta ditampung, ya hanya ditampung,” ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.

MA, lanjut Hatta, hanya menjadi moderator antara KAI dan Peradi. Semua kesepakatan diserahkan pada dua organisasi profesi advokat itu. ”Bukan MA yang berinisiatif untuk mempertemukan. Kami mediator. Mereka berdua datang minta ada penandatanganan nota kesepahaman. Isi kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kami mengaminkan saja,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *