Menkopolhukam Bakal Evaluasi Surat Edaran MA Terkait Peninjauan Kembali


Menteri Koordinator Politik dan Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhi Purdjiatno, mengakui pembatasan peninjauan kembali (PK) hanya satu kali oleh Mahkamah Agung belum melalui kordinasi lintas lembaga.

Menurut Tedjo, MA menerbitkan SEMA  Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tak libatkan unsur Kemenkopolhulkam, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kejaksaan Agung.

“Kami belum sempat duduk dengan MK dan MA,” ujar Tedjo usai menghadiri open house di rumah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1/2014).

Tedjo mengatakan kemungkinan besar SEMA tersebut akan dievaluasi lagi. Hanya saja, kata Tedjo, harus ada pembatasan PK untuk kepastian hukum.

“Akan kita bicarakan lagi dengan MA. Kita duduk dulu dengan MA. Harus ada kepastian hukum. Jangan dibiarkan tak ada kepastian hukum seperti sekarang. Orang mau diapakan tak tahu juga,” imbuh mantan Kepala Staf Angkatan Laut itu.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran yang mengatur peninjauan kembali (PK) untuk perkara pidana hanya boleh dilakukan sekali.

Dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan SEMA Nomor 14 Tahun 2010, disebutkan SEMA tersebut untuk memberikan kepastian hukum terkait PK setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

217 thoughts on “Menkopolhukam Bakal Evaluasi Surat Edaran MA Terkait Peninjauan Kembali

  1. James
    January 3, 2015 at 9:23 pm

    Hukum di Indonesia masih serabutan semrawut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *