KY: Salah ketik MA soal putusan DPD tak bisa dianggap sepele!


ky-salah-ketik-ma-soal-putusan-dpd-tak-bisa-dianggap-sepeleKomisi Yudisial (KY) menegaskan persoalan salah ketik yang terjadi dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap pergantian masa jabatan pimpinan DPD tak bisa dianggap sepele. KY menjelaskan dalam preseden internasional, persoalan internasional bisa berujung pada pemberian sanksi.

“Bagi KY, salah ketik tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele. Karena seringkali berujung pada nasib para pencari keadilan. Pada preseden internasional, salah ketik dianggap sebagai administratif failure, dengan dua perlakuan utama. Yaitu, langsung diperbaiki atau dikenakan sanksi,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam pesan tertulis, Kamis (6/4).

Farid menjelaskan, kesalahan salah ketik bisa lebih mengarah pada pemberian sanksi apabila telah terjadi berulang. Farid menambahkan, dalam pengaduan yang masuk ke KY, dapat dianggap sebagai sebuah modus untuk kepentingan tertentu.

“Dalam istilah doktrin hukum acara, kesalahan pengetikan tersebut disebut ‘Clerical Error’,” jelasnya.

Untuk pemberian sanksi, kata Farid, KY akan meneliti terlebih dahulu apakah dalam salah ketik tersebut memiliki dampak yang signifikan, yang biasanya terjadi pada kepala putusan. Ataupun salah ketik dengan dampak signifikan dominan terjadi pada pertimbangan hakim dan amar putusan.

“Dan sejauh ini, terhadap 2 klasifikasi bentuk kesalahan tadi tetap dijatuhi sanksi dari mulai ringan (untuk yang tidak memiliki dampak] dan sedang sampai dengan berat (untuk yang memiliki dampak signifikan)” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya tak luput dari kesalahan. Dia mengatakan, tak ada unsur kesengajaan dalam putusan DPD.

“Institusi dalam peradilan itu, berusaha menghindari kekeliruan dan berusaha. Itu komitmen. Tetapi, kalau itu manusia, pasti tidak luput kesalahan kalau ada kesengajaan itu perlu ditelusuri,” kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (6/4).

Meski demikian, Suhadi mengatakan salah ketik tersebut bisa saja karena panik sehingga pihaknya menjadi tak teliti. Dia mengatakan ada desakan dalam membuat putusan tersebut.

“Tetapi sepanjang ini betul-betul kekeliruan. Mungkin karena ada desakan. Mungkin karena itu, terdapat kekeliruan salah ketik,” katanya.

Namun, ia membantah desakan datang dari DPD. “Tidak (DPD) dari publik juga,” ujarnya.

MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.

Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: “Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib”.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *