PPGK mengurai kesalahan petani talas akibat janji manis oknum


PPGK mengurai kesalahan petani talas akibat janji manis oknum

dilaporkan: Setiawan Liu

Pandeglang, 01 Agustus 2021/Indonesia Media – Petani talas di kabupaten Pandeglang dan sekitarnya yang sempat terbuai dengan harga bibit murah, sekedar janji manis sekarang kewalahan bingung dengan penyerapan hasil panen. Talas beneng sebagai icon Pandeglang, Banten, dulunya tumbuhan liar dan tidak ada yang berminat untuk membudidaya serta mengolah. Lalu ada sosok anak muda, yakni Ardi Permana yang berinisiatif budidaya sampai booming seperti sekarang ini. Karena booming, ada beberapa oknum penggiat pertanian yang mengganggu usaha yang dibangun Ardi, yakni CV Putra Petani Gunung Karang (PPGK). Sekitar awal tahun 2021, oknum tersebut juga cenderung sabotase kelangsungan usaha PPGK yang sejak awal membesarkan talas beneng. “Sekarang petani yang beli bibit (dari oknum) kewalahan dan bingung untuk jual hasil panen. Karena ulah (oknum) yang tidak tanggung jawab, petani dirugikan,” Ardi dari PPGK mengatakan kepada Redaksi.

Offtaker/vendor hanya terikat dengan supplier tertentu saja, dalam hal ini CV Putra Petani. Offtaker/vendor menerapkan sistem ‘satu pintu’ untuk penyerapan hasil panen. Antusiasme petani menanam talas sangat tinggi, dan sangat relevan dengan kondisi sekarang ini sangat strategis. Prioritas keamanan pangan menjadi penting untuk menyediakan pangan atau kondisi ketahanan pangan di masa pandemi covid-19. “Usaha kami terus efektif berjalan. Ekspor terutama daun, umbi ke Dubai, Aussie, Belanda, Arab Saudi. Kalau agen (offtaker) sudah memesan untuk bahan baku bulan depan, saya segera berkoordinasi dengan pembudidaya untuk jaga hasil panen,” kata Ardi.

PPGK tetap menyerap hasil panen petani yang sempat ‘menikmati’ janji manis oknum penggiat pertanian di Pandeglang. Bibit yang ditawarkan kepada petani pada saat itu, seharga Rp 1500/buah. Sementara PPGK jual Rp 2500 tapi ada jaminan serapan hasil panen. “Kami kan terikat dengan MoU (memorandum of understanding) untuk menampung (membeli) umbi dan daun. Ini prinsip kemitraan,” kata Ardi.

Sampai sekarang, PPGK tetap membeli umbi dan daun dari petani kelompok ‘janji manis’. Tetapi harga pembelian antara mitra dan non-mitra berbeda. Umbi dan daun talas dengan kondisi kering untuk mitra, dibeli dengan harga Rp 20.000. Harga untuk non-mitra dikenakan lebih murah, yakni Rp 17.000. Kalau kondisi basah, PPGK beli daun dengan harga Rp 1500 (mitra), dan Rp 750 (non-mitra). “Untuk harga umbi, kami beli dengan harga Rp 1500 untuk mitra. Tapi kalau non-mitra, kami kenakan (harga pembelian) Rp 800 per kilo,” kata Ardi. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “PPGK mengurai kesalahan petani talas akibat janji manis oknum

  1. Julya
    November 14, 2021 at 1:43 am

    Klau ingin ikut kemitraan gmna cara ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *