Polisi Panggil Pejabat DKI Soal Banjir, Diharap Ciptakan Efek Jera


Polda Metro Jaya memanggil Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat Purwanti Suryandari terkait peristiwa banjir yang melanda kawasan Jalan Daan Mogot.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedatangan Purwanti Suryandari didasari temuan polisi saat mendatangi langsung lokasi banjir di Daan Mogot.

“Jadi diklarifikasi soal banjir, kita masih mempertimbangkan mengundang Kepala Suku Dinas di wilayah lain,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (10/1).

Klarifikasi tersebut adalah terkait pompa yang tak berfungsi sehingga genangan tidak bisa surut. Yusri mengaku belum berencana memanggil Kepala Dinas SDA, atau Gubernur DKI terkait banjir di Jakarta yang menelan korban jiwa.

“Belum sejauh itu,” ujarnya.

Atas langkah polisi ini, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai pemanggilan pejabat DKI oleh polisi seharusnya bisa menjadi efek jera agar pejabat publik bekerja lebih keras mencegah dan menangani banjir.

“Kita patut apresiasi polisi, dalam hal mendorong pejabat publik lebih baik, bekerja dengan berhati-hati dan antisipasi secara cermat terhadap kemungkinan banjir,” ujarnya.

Dia memprediksi polisi tidak akan menjerat pejabat secara pidana. “Saya kira kalau dijerat secara pidana, dengan pasal kelalaian misalnya, itu pembuktiannya tidak mudah, seseorang dapat dikatakan lalai dan menyebabkan orang meninggal dunia sangat sulit dibuktikan dalam kasus banjir ini, kalau unsurnya tidak terpenuhi ya tidak bisa dijerat,” ujarnya.

Suparji mengatakan, tidak mudah menjerat orang atau pejabat dengan delik kelalaian karena mekanisme pembuktian yang berat. Berbeda halnya dengan kecelakaan lalu lintas misalnya. “Jadi memang ada kecenderungan kesadaran hukum masyarakat meningkat, ini agar pejabat bekerja lebih giat dan serius,” ujarnya.

Kalau dilihat misalnya UU Lalu Lintas memungkinkan jika ada jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan pemerintah bisa diminta pertanggungjawaban. “Namun sepertinya belum pernah ada implementasinya,” ujarnya.

Suparji berharap polisi tidak menggunakan pasal kelalaian untuk mengkriminalisasi pejabat publik. Namun diharap ini bisa menjadi semacam shock therapy bagi yang bersangkutan.

Sedangkan anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI William Aditya Sarana mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai pemanggilan polisi kepada pejabat SDA DKI tersebut. Menurutnya, biarkan proses hukum berjalan. “Yang paling penting jika ada tindak pidana harus ditegakan, siapapun (orangnya),” ujar William.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *