Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bakal Kena Pajak Mulai 1 Juli 2020


Mulai 1 Juli 2020 pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

Dilansir dari setkab.co.id, pengenaan pajak itu baik perdagangan dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah Covid-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat Covid-19.

Bentuk dan nilai transaksi barang digital

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital.

Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun.

Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesin dan disain mencapai Rp 1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

Keenam, hak siaran atau layanan tv berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun.

Angka ini merupakan gambaran para tahun 2017.

Setali tiga uang potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tariff pajak konsumen sebesar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.

Menurut dia, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negeri yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

Di sisi lain, untuk PPh dalam PMSE, pemerintah belum punya nyali menarik pajak korporasi perusahaan digital luar negeri.

Sebab, John bilang pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda.

“Oleh karena itu disepakati solusi jangka panjang yaitu pada akhir tahun 2020 untuk menghasilkan konsensus global dalam memajaki penghasilan dari ekonomi digital yaitu penentuan hak pemajakan nexus dan mengalokasikan laba global secara fairness kepada yurisdiksi pasar sumber dan yurisdiksi domisili,” terang John.

Walaupun jadwal akhir konsensus internasional u sudah semakin dekat, nampaknya bisa diundur.

Sebab, pandemi Covid-19 yang mengakibatkan beberapa agenda pertemuan terpaksa ada yang dibatalkan dan sebahagian lagi ditunda termasuk kemungkinan jadwal IF pada awal Juli 2020 di Berlin.

“Masih ada beberapa bulan ke depan dan semua anggota yurisdiksi IF menghormati long term solution untuk menyelesaikan BEPS Action 1″

“Berdasarkan hal-hal di atas, penerapan PPN atas PMSE luar negeri akan lebih diprioritaskan terlebih dahulu,” kata John.

John menyampaikan untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 1/ 2020, perintah bakal buat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk aturan turunan PPN dalam PMSE.

Sementara, untuk PPh di PMSE dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE) diperlukan Peraturan Pemerintah (PP), sambil menunggu konsensus the Organization on Ekonomic for Co-opration and Development (OECD).

Potensi Penerimaan Pajak Digital

Pemerintah resmi bakal menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Bahkan potensi dari PPN dalam PMSE mencapai Rp 10,4 triliun.

PMSE telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Jadi PMSE, tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentauan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan.

Potensi PPN PMSE tercermin dari kajian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam naskah akademik omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id.

Sebagai gambaran, Kemenkeu mengkaji ada tujuh bentuk dan nilai transaksi barang digital. Pertama, sistem perangkat lunak dan aplikasi dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,06 triliun.

Kedua, game, video, dan musik mencapai Rp 880 miliar.

Ketiga, penjualan film sebesar Rp 7,65 triliun

Keempat, perangkat lunak khusus seperti untuk perangkat mesim dan disain menapai Rp 1,77 triliun.

Kelima, perangkat lunak telpon genggam sebesar Rp 44,7 triliun.

Keenam, hak siaran atau layanan TV berlangganan senilai Rp 16,49 triliun.

Ketujuh, penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT) sebanyak Rp 17,07 triliun.

Sehingga, total nilai transaksi barang digital mencapai Rp 104,4 triliun, angka ini merupakan gamparan para tahun 2017.

Setali tiga uang, potensi penerimaan PPN mencapai Rp 10,4 triliun dengan menggunakan tarif pajak konsumen sebersar 10 persen yang berlaku saat ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama melihat, ke depan potensi penerimaan pajak dari PMSE semakin besar.

Menurutnya, bila perusahaan digital luar negeri tidak dikenai pajak maka akan sangat tidak adil dengan pelaku usaha dalam negero yang memang sudah memiliki kewajiban pemajakan.

“Inilah urgensinya pemerintah taruh ketentuan tersebut dala Perppu. Karenanya memang sudah sangat mendesak untuk melakukan pajak terhadap PMSE dari luar negeri,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (2/4/2020).

Potensi dari PMSE bisa semakin besar bila pemerintah menarik pajak penghasilan (PPh) perusahaan digital.

Di beberapa negara pajak digital sudah berlaku.

Umumnya menggunakan skema digital service tax di mana pajak dikenakan atas penghasilan penyedia jasa periklanan dan jasa intermediasi daring yang penghasilannya diperoleh dari negara asal.

Perancis misalnya, menarik digital service tax sebanyak 3 persen dari nilai transaksi, bahkan dengan model yang sama Austria mematok pajak 5 persen.

Bahkan, Australia mematok tarif 40 persen dengan skema branch profit tax atas laba perusahaan yang dialihkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan pemerintah memasukkan pasal terkait PMSE dalam Perppu lantaran tren meningkatnya transaksi.

Pemerintah memandang hal tersebut terjadi dalam kondisi social distancing seperti saat ini.

Setali tiga uang, harapannya bisa menjadi tambahan penerimaan negara tahun ini, mengingat basis penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan diproyeksikan turun sebagai konsekuensi stimulus pemerintah.

“PMSE ada di Perppu, belakangan sangat besar terjadi transaksi elektronik dengan demikian ini akan menjadi basis pajak pemerintah melalui skema significant economic presence baik untuk subjek pajak dalam maupun luar negeri,” ujar Menkeu, Rabu (1/4/2020).( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *