Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memastikan, akan menggunakan data dari intelijen dalam menerapkan prosedur baru pemeriksaan data pajak.
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan penerapan prosedur baru pemeriksaan Wajib Pajak (WP) akan dilakukan usai program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir.
“Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan, jadi begini dari pemeriksaan ini kalau kita tidak ada data kita akan dikeluarkan Surat Pemeriksaan, itu yang pertama. Kedua pemeriksaan WP yang kita undang ke kantor, nanti setelah memberikan penjelasan, kita izin ke WP untuk ambil data, lalu pemeriksa dilarang berhubungan atau merangkap pekerjaannya bertemu di luar kantor, jadi nanti di kantor pajak ada CCTV, rekaman, ada film, ada yang awasi juga,” kata Ken, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Pemeriksaan juga dilakukan dengan mengundang WP ke kantor pajak, dan bukan pemeriksa yang mendatangi WP di luar dari kantor pajak. Dalam pemeriksaan itu, kata Ken, Ditjen Pajak akan menggunakan data-data dari intelijen yang selama ini sudah dipegang oleh otoritas pajak nasional.
“Kita kan punya intelijen, datanya intelijen sudah terkumpul banyak, jadi kita sama sekali dalam rangka pekerjaan tidak boleh ketemu WP, harusnya kita punya data dulu nanti WP dipanggil ini data saya ini SPT anda, jelaskan, sudah,” tambahnya.
Dalam prosedur baru ini, kata Ken, jika WP yang diundang oleh Ditjen Pajak dan menolaknya, maka akan ada sanksi yang telah tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sanksi tersebut bisa langsung dilakukan penyidikan pajak.
“Nolak kan ada ketentuannya, ada sanksinya, sisa dilakukan penyidikan, di UU KUP sudah ada kalau menghalang-halangi pemeriksaan ada sanksinya,” tukasnya ( Dtk / IM )