Pilkada Serentak 2020 sepakat digelar pada bulan Desember di tengah pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, pelaksanaan pilkada tetap berlangsung di TPS, bukan melalui e-voting atau vote from home dengan surat pos.
Menurut Arief, pelaksanaan pilkada dengan e-voting sudah tidak memungkinkan lagi karena tidak cukup waktu untuk simulasi. Pelaksanaan e-voting sebelumnya juga sempat disinggung pada rapat KPU bersama DPR pada Rabu kemarin (27/5).
“Di rapat kemarin memang ada pertanyaan soal vote from home atau e-voting, tapi kami menjawab bahwa untuk e-voting tidak mungkin, tidak cukup waktu untuk simulasi,” kata Arief dalam diskusi virtual, Kamis (28/5).
Meski begitu, para pencoblos tetap mengikuti protokol kesehatan saat berada di TPS. KPU juga masih menggunakan metode e-untuk penghitungan rekapitulasi suara dari KPU tingkat bawah sampai pusat.
“Maka sudah ditegaskan bahwa kita tetap coblos tapi tata caranya akan kita atur sesuai protokol Covid-19. Kami juga mendorong agar e-rekap menjadi alternatif untuk ditetapkan guna mempermudah penghitungan,” kata Arief.
Dia berpesan kepada masyarakat agar tidak takut mencoblos dalam suasana pandemi. Sebab, KPU menyiapkan protokol kesehatan yang ketat jika kurva pandemi pada pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan pemilihan meningkat.
“Dan saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga prinsip Pilkada yang menggembirakan,” tandasnya.( Mdk / IM )