JAKARTA– Sejumlah menteri mengakui tidak punya data pasti soal jumlah warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri, khususnya Malaysia.
“Kami di pemerintah perlu ada proses konsolidasi data tentang jumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia, apakah sudah keputusan tetap ataukah masih dalam bentuk ancaman. Dari Kemlu tentu kami memiliki sedikit data. Dari Kemenkumham juga ada data. Kami akan konsolidasi,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden, Jakarta, Senin (23/8/2010).
Hal senada disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. “Nantilah, kami konsolidasi dulu. Angkanya berbeda-beda. Nanti jadi masalah, lagi. Masak sama-sama pemerintah, (angkanya) beda-beda. Pusing juga awak, kan?” ujar Patrialis seraya tertawa.
Sedikit berbeda, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, jumlah WNI yang terancam hukuman mati
berjumlah 177 orang. Tiga di antaranya telah divonis. Namun, ketika dikejar soal kepastian identitas ketiga orang tersebut, dan tindak pidana yang diperbuat, Muhaimin menggelengkan kepala.
Padahal, pada Senin pagi, Marty mengatakan, pemerintah selalu memberikan perlindungan kepada WNI yang menghadapi ancaman hukuman di Malaysia. Kenyataan ini bertolak belakangan dengan retorika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Mantan pimpinan Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono ini mengatakan, “Jangan dikira kalau ada masyarakat kita di Malaysia yang terkena masalah, kemudian Kemenhukham dan Kemlu diam saja. Tidak. Selalu ada upaya-upaya perlindungan.”
Jika benar demikian, tentulah kesimpangsiuran angka tak semestinya terjadi. Kesimpangsiuran angka juga disadari begitu ada kasus yang mencuat ke permukaan.