Lagi, TKI Tewas di Malaysia


Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diketahui ilegal asal Desa Gentong, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sarminto (33), tewas akibat kecelakaan kerja di Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

“Status korban memang sebagai TKI ilegal. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Ngawi ke PJTKI atau agen penyalur tenaga kerja di luar negeri,” ujar Kepala Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Siswadi, Kamis (20/1).

Karena berstatus ilegal, pihaknya kesulitan untuk membantu pengurusan hak-hak korban. Dinas mengaku kesulitan menelusuri agen atau PJTKI yang menyalurkan korban bekerja sebagai kuli bangunan di Negara Malaysia.

“Meski demikian, dinas akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemberian hak-hak korban, seperti gaji dan sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan keluarga korban terlebih dahulu,” ujar Siswadi.

Sarminto tewas dalam kecelakaan kerja di Kota Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 14 Januari 2011. Korban terjatuh dari bangunan pabrik setinggi enam meter saat mengerjakan pipa untuk pemadam kebakaran. Korban mengalami luka parah berupa patah tulang leher, tangan, dan kaki, hingga akhirnya tewas di rumah sakit setempat. Korban bekerja sebagai kuli bangunan di Kuala Lumpur, Malaysia, sejak delapan bulan terakhir di bawah naungan PT Marlindo Multi Recource.

Karena berstatus ilegal, gaji korban dari perusahaan tempatnya bekerja belum dapat dibayarkan bahkan pengiriman pulang jenazah korban ke Tanah Air hanya diurus oleh sesama TKI di Malaysia.
Jenazah korban tiba di rumah duka pada Rabu sore. Pihak keluarga merasa sangat terpukul dengan kematian korban. Keluarga tidak menyangka bahwa Sarminto akan pergi dengan cara tragis di luar negeri.

“Kami sangat kehilangan dan tidak menyangka. Padahal, beberapa hari sebelum meninggal, almarhum sempat menelpon keluarga di rumah dan meminta saran tentang rencana perceraiannya dengan sang istri,” ujar kakak korban Sri Nawangsih.

Menurut informasi keluarga korban, sebelum kejadian ini, korban pernah bekerja di Malaysia selama enam tahun. Setelah itu korban pulang selama dua bulan dan berangkat lagi menjadi TKI untuk bekerja di sebuah pabrik hingga akhirnya meninggal.

Teman korban di Malaysia langsung mengabari keluarga korban. Sebelumnya korban berangkat menjadi TKI resmi melalui PT Kurnia Bina Rizki, salah satu PJTKI di Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Namun, korban kemudian akhirnya memilih menjadi TKI ilegal dengan tidak memperpanjang berbagai izin kerja di Malaysia yang terakhir.

Jenazah korban langsung dimakamkan di tempat pemakamam umum desa setempat. Keluarga berharap agar hak korban berupa gaji dapat diupayakan oleh pihak berwenang

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *