Ada Upaya Melokalisasi Kasus Nazaruddin + Nazaruddin Dipindahkan Ke Rutan Cipinang


Tidak lama lagi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin akan disidangkan. Tetapi, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief menilai ada upaya melokalisasi kasus kliennya tersebut. Sebab, selama ini mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut tidak diberikan kesempatan bicara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Nazaruddin memang belum pernah di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang apa yang akan dituduhkan kepadanya. Dia hanya ditanyakan mengenai perjalanannya selama di luar negeri, penggunaan paspor. Itukan di luar konteks dari pemasalahan,” ungkap Elza usai mendampingi Nazaruddin dalam penyerahan berkas ke penuntutan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut Elza, Nazaruddin hanya akan dijerat dengan Pasal penyuapan. Dimana, terkait dengan tertangkap tangannya terpidana Mindo Rosalina Manulang (Rosa), Mohamad El Idris dan terdakwa Wafid Muharam. Sehingga, tidak akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

Tetapi, Elza merasakan perlakuan terhadap kliennya tidak adil. Sebab, aktor intelektual yang berperan dalam suap tersebut belum dijerat oleh KPK.

“Sekarang sesuatu yang kurang adil, saya pikir sekarang Nazaruddin itu seolah-olah otaknya dalam penyuapan ini. Demi penegakan hukum dan kebenaran, semuanya yang terlibat harus diproses hukum. Proses penegakan hukum seharusnya adil,” ungkap Elza.

Terkait tidak digunakannya Pasal dari UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK untuk menjerat Nazaruddin, Elza mengatakan memang seharusnya. Sebab, perkara yang diangkat oleh KPK dari awal mengenai gratifikasi dan tangkap tangan. Sehingga, wajar hanya dijerat dengan pasal dalam UU Tipikor.

“Kasusnya mengenai tertangkap tangan penyuapan, otomatis kasus utamanya masalah pnyuapan. Jika akan dikembangkan, dari awal harusnya dikembangkan korupsinya. Tetapi,ini kan tidak,” jelas Elza.

Tetapi, Elza mengatakan sesungguhnya KPK bisa menggunakan UU TPPU untuk menjerat oknum lainnya yang diduga terkait dengan suap tersebut.

Terkait pernyataan Elza, Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP membantah tudingan bahwa KPK melokalisasi kasus Nazaruddin. Sebab, semua perkara ditangani sesuai dengan alat bukti.

“Kita tidak ada lokalisir seperti itu. Yang ada kasus ini bisa berkembang sampai mana dan tergantung alat buktinya seperti apa,” jelas Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Menanggapi tudingan bahwa KPK tidak memberikan Nazaruddin kesempatan untuk bicara, Johan Budi mengatakan mantan politikus Partai Demokrat tersebut nantinya diberikan ruang terbuka di persidangan untuk bicara.

Lebih lanjut Johan Budi membenarkan bahwa KPK belum menjerat Nazaruddin dengan pasal pencucian uang. Sebab, kasus suap kepada Sesmenpora tidak menggunakan pasal dari UU TPPU.

Namun, Johan Budi menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan akhirnya KPK akan menjerat Nazaruddin dengan pasal pencucian uang.

“Kita masih mengembangkan. Karena ini dari awal yang kita sangkakan ke yang bersangkutan adalah penyuapan ke Sesmenpora,” jelas Johan Budi.

Pada Kamis (10/11) kemarin, berkas perkara dengan tersangka Muhammad Nazaruddin dilimpahkan ke tahap dua, yaitu dari penyidikan ke penuntutan.

 

Nazaruddin Dipindahkan Ke Rutan Cipinang

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)  memindahkan tempat penahanan mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Dibarengi dengan pelimpahan tahap kedua, dilakukan juga pemindaan tempat penahanan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa dua, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta,” kata Juru bicara (Jubir) KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Menurut Johan Budi, pemidahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mempermudah akses ke tempat persidangan yang kemungkinan besar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dimana, letak Pengadilan Tipikor, Jakarta berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Hanya saja, Johan Budi tidak menyebutkan secara rinci di sel mana Nazaruddin ditempatkan. Johan hanya memastikan bahwa tersangka kasus suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) tersebut tetap akan mendapatkan pengawalan dari KPK selama ditahan di Rutan Cipinang. “Selain kemanan reguler, KPK akan mengamankan,” ungkap Johan.

Namun, Johan menjelaskan bahwa sampai Kamis (10/11) ini belum ada pemasangan closed cirkuit television (cctv) dalam sel Nazaruddin, sebagaimana dilakukan pada sel Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Senada dengan Johan Budi, salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief juga mengatakan pada Kamis (10/11) ini kliennya dipindahkan tempat penahanan dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang, Jakarta.

“Iya Nazaruddin dipindahkan ke Rutan Cipinang. Menurut pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok itu terlalu jauh untuk disidangkan di Kuningan nanti,” ungkap Elza Syarief di kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/11).

Terkait pemindahan tersebut, Elza hanya berharap bahwa tempat penahanan Nazaruddin yang baru semuanya baik. Sejak tanggal 14 Agustus 2010, Nazaruddin resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *