Nazaruddin Masih di Luar Negeri + Mahfud MD: Tuduhan Nazaruddin Tak Logis + PPATK Temukan 150 Transaksi Mencurigakan Nazaruddin + KPK Geledah Rumah Nazaruddin di Pejaten


Kebayoran Baru, 

“NAZARUDDIN masih di luar negeri kalau di dalam negeri sudah kita tangkap,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa (2/8).

Dia membantah isu bahwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, masih berada di Indonesia.

Walau menegaskan buronan kelas kakap itu ada di luar negeri, Alam enggan mengatakan upaya pengejaran apalagi penangkapan yang bersangkutan.

“Soal pengejaran di lapangan tidak dapat disampaikan, Polri ingin cepat ditangkap seperti harapan masyarakat,” kata Anton.

Sejauh ini, diketahui polisi telah mengirim satu tim tiga orang mengejar Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Analisis sementara menyatakan, Nazaruddin berada di suatu negara karena menggunakan identitas palsu.

Saat ini paspor dengan identitas asli Nazaruddin telah dicabut pemerintah. Polri juga mengirim pemberitahuan kepada kepala kepolisian dimana Nazaruddin saat ini berada tersebut. Sebelumnya, Polri mengirimkan red notice ke Interpol.

Penerbitan red notice itu berdasarkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka Nazaruddin terkait kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.

Selanjutnya, Interpol menyebarkan foto beserta ciri-ciri Nazaruddin ke-188 negara anggotanya.

 

Mahfud-Md-dan-Marzuki Alie

Mahfud MD: Tuduhan Nazaruddin Tak Logis

Tuduhan terhadap KPK itu harus didalami terlebih dahulu.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan KPK adalah lembaga paling kredibel yang ada di Indonesia. Menurut Mahfud, citra  negatif KPK yang dinyanyikan Muhammad Nazaruddin adalah sesuatu yang tidak logis.

“Misalnya dia menyatakan mengaku bertemu tahun 2010 agar Wisma Atlet tidak menyentuh Anas, 2010 kan belum ada kasus Wisma Atlet, kan tidak masuk akal. Tapi kalau menyangkut orang-orang Partai Demokrat temennya sendiri mungkin kebenaranya agak banyak,” kata Mahfud saat ditemui di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2011.

Mahfud menuturkan tuduhan yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak dapat serta merta dijadikan pijakan. Tuduhan terhadap KPK itu harus didalami terlebih dahulu.

“Kalau dijadikan dasar untuk menyatakan KPK tidak kredibel itu menurut saya berlebihan, dan tidak biasa berfikir rasional. Bagi saya KPK perlu dipertahankan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan menolak bila karena menyampaikan pendapat, seorang pejabat atau pimpinan lembaga dicopot. Hal ini menanggapi pernyataan Marzuki Alie yang berpendapat jika tuduhan Nazaruddin benar, maka KPK berisi orang yang tidak kredibel. Mahfud mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menganut paham demokrasi dengan ciri khas kebebasan mengeluarkan pendapat. (adi)

“Terlalu jauh (wacana pencopotan itu). Inikan negara demokrasi, Pak Marzuki boleh mengatakan itu, dan boleh kita menghantam dia, tetapi tidak usah saling mencopot,” ujarnya.

 

PPATK Temukan 150 Transaksi Mencurigakan Nazaruddin

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan jumlah transaksi mencurigakan terkait mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bertambah dari 144 transaksi menjadi 150 transaksi mencurigakan.

“Jumlah transaksi mencurigakannya naik lagi menjadi sekitar 150 transaksi mencurigakan,” kata Yunus usai mengikuti profile assesment calon pimpinan (capim) KPK di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Jakarta, Selasa (2/8).

Menurut Yunus, transaksi mencurigakan tersebut lebih banyak atas nama perusahaan dan bukan atas nama pribadi. Sebab, diketahui Nazaruddin menggunakan nama lebih dari 150 perusahaan.

Selain itu, Yunus juga mengatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya terkait kasus suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) saja.

Hanya saja, Yunus tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai transaksi mencurigakan tersebut. Dia juga mengaku lupa mengenai jumlah terbesar dari transaksi tersebut.

Namun, Yunus berjanji akan segera melaporkan temuan baru PPATK tersebut ke KPK setelah melalui pengkajian lebih dalam terlebih dulu.

Seperti diketahui, sebelumnya PPATK menyatakan telah menemukan 144 transaksi mencurigakan terkait tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011, Nazaruddin.

Transaksi mencurigakan tersebut sebelumnya dinyatakan tercatat dilakukan menggunakan 150 perusahaan.

 

KPK Geledah Rumah Nazaruddin di Pejaten

Juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP membenarkan bahwa ada penggeledahan di rumah tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011, Muhammad Nazaruddin di kawasan Pejaten Barat,
Jakarta Selatan pada Selasa (2/8).

“Memang tadi sejak jam 11.00 WIB ada tim dari KPK yang melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Sesemenpora di rumah di Pejaten. Tetapi, sudah selesai sekitar jam 15.00 WIB,” kata Johan, Selasa (2/8).

Johan menjelaskan penggeledahan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Dimana, dilakukan berdasarkan keterangan saksi atau tersangka.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ungkap Johan, ada beberapa komputer yang disita oleh penyidik KPK. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai isi dari komputer tersebut.

Selain melakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin, Johan juga mengungkapkan tim penyidik lainnya juga melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), tepatnya di ruangan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas MS (M Sofyan).

“Tetapi, penggeledahan yang di kantor Kemendiknas sepertinya belum selesai,” kata Johan.

Lebih lanjut, Johan menegaskan bahwa dua penggeledahan ini adalah penggeledahan terkait dua kasus yang berbeda.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *