MENOLAK BERSAKSI, HAKIM PERINTAHKAN JAKSA PANGGIL PAKSA NAZARUDDIN


Muhammad Nazaruddin menolak hadir di persidangan untuk bersaksi bagi terdakwa eks Menpora, Andi Alifian Mallarangeng. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan jaksa KPK menjemput paksa Nazaruddin bila kembali menolak dipanggil.

“Jadi berkaitan dengan saksi Muhammad Nazaruddin kepada penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan. Kalau menolak, hadirkan secara paksa,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Sebelumnya, Jaksa Supardi mengatakan, bahwa seharusnya Nazaruddin dijadwalkan bersaksi hari ini. Namun, karena yang bersangkutan mengaku sakit, maka kesaksian Nazaruddin batal didengar. “Nazar sudah kita panggil, tetapi sakit. Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU,” kata Supardi.

Tetapi, lanjut Supardi, dalam surat tersebut juga tertulis bahwa Nazaruddin enggan bersaksi karena permintaannya menjadi justice colaborator belum dipenuhi KPK. “Yang bersangkutan memberikan surat ke pimpinan KPK yang ditembuskan ke JPU KPK. Intinya yang bersangkutan tidak bersedia jadi saksi karena permintaan dia jadi justice colaborator sampai saat ini belum dipenuhi KPK,” ujarnya.

Karena itu, jaksa meminta diberi kesempatan memanggil ulang Nazar pada persidangan berikutnya. “Mohon untuk saksi Nazar kita diberi kesempatan lagi, kita akan bicara dengan yang bersangkutan untuk penuhi kewajiban sesuai hukum,” lanjutnya.

Sidang Andi juga menghadirkan saksi ahli, yakni Indrajati Sidi, Yusra Sabri, I Wayan Sangara, Lambok Maringan H dan Rizal Tamin.  Andi didakwa memperkaya diri dan menyalah gunakan kewenangan dalam proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON). Total kerugian negara pada proyek di Hambalang, Bogor, mencapai Rp 464 miliar.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *